Posted in

5 Mahasiswa Tersangka Aksi May Day di Semarang Kini Jadi Tahanan Kota

5 Mahasiswa Tersangka Aksi May Day Semarang ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

5 Mahasiswa Tersangka Aksi May Day di Semarang Kini Jadi Tahanan Kota

Peristiwa ini menyulut perdebatan sengit antara ruang demokrasi yang sempit dan penegakan hukum yang dianggap tak proporsional .

Kronologi Aksi May Day

Aksi May Day yang berlangsung di Semarang tahun ini bukan sekadar peringatan seremonial. Ratusan massa, yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis berbagai elemen, turun ke jalan menyuarakan isu-isu klasik yang tak kunjung usai kenaikan upah, jaminan kesejahteraan, hingga penolakan terhadap sistem kerja kontrak berkepanjangan.

Dalam aksi itu, terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan. Pihak kepolisian menilai ada unsur pelanggaran hukum dalam aksi tersebut, khususnya vandalisme dan perusakan fasilitas umum. Lima mahasiswa dari beberapa universitas ternama di Semarang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama mereka tak dipublikasikan secara luas demi menjaga identitas. Namun diketahui bahwa kelima mahasiswa itu aktif dalam organisasi pergerakan mahasiswa yang kerap terlibat dalam isu-isu kerakyatan. Mereka sempat ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lanjutan.

Perubahan Status Aksi May Day

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum, lembaga kemanusiaan, dan sejumlah tokoh publik, pihak kejaksaan akhirnya mengubah status penahanan kelima mahasiswa tersebut. Mereka kini menjadi tahanan kota.

Tahanan kota berarti mereka tidak boleh bepergian ke luar daerah tanpa izin, wajib melapor secara berkala, dan tidak boleh menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Keputusan ini disambut lega oleh keluarga dan rekan-rekan mahasiswa. Namun, rasa kelegaan itu tidak serta-merta menyingkirkan bayang-bayang keresahan yang lebih besar: apakah suara kritis mahasiswa kini tak lagi aman di ruang publik?

Baca Juga: Terseret Kasus Demo May Day, 4 Mahasiswa Semarang Ngadu ke Pengadilan

Dimensi Hukum dan Hak Sipil

Dimensi Hukum dan Hak Sipil

Dalam konteks hukum, banyak pihak mempertanyakan pasal-pasal yang dikenakan pada para mahasiswa. Jika mereka hanya melakukan orasi atau membentangkan spanduk, apakah tindakan itu layak dikategorikan sebagai perbuatan pidana berat?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap mahasiswa ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa demonstrasi, selama dilakukan secara damai, dilindungi oleh konstitusi.

Mereka juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan aksi mahasiswa. Ketika tuntutan mereka dilandasi oleh realita sosial dan ekonomi masyarakat luas, pendekatan yang hanya mengedepankan penindakan justru akan semakin menimbulkan antipati terhadap negara.

Reaksi Publik

Di media sosial, tagar seperti #BebaskanMahasiswa #SuaraRakyatBukanKriminal menjadi trending topic lokal. Banyak yang menilai tindakan aparat terlalu represif, apalagi jika aksi mahasiswa dilakukan tanpa membawa senjata atau melakukan kekerasan fisik.

Sejumlah organisasi mahasiswa dan kampus tempat kelima tersangka berasal pun mengeluarkan pernyataan terbuka. Mereka menolak kriminalisasi terhadap aksi damai dan meminta proses hukum berjalan secara objektif tanpa tekanan.

Di sisi lain, ada pula suara yang mendukung langkah aparat, terutama dari pihak yang merasa aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas negara. Namun, suara ini tergolong minor jika dibandingkan dengan gelombang simpati terhadap kelima mahasiswa tersebut.

Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari jateng.suara.com