Posted in

Pemprov Jateng Tindak Tegas TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah tegas untuk menertibkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di kawasan perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Pemprov Jateng Tindak Tegas TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak

TPA ilegal berada di bekas galian C Brown Canyon, Rowosari, Tembalang, Kota Semarang. Lokasi ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Penertiban dilakukan setelah pengaduan publik dan pengamatan lapangan menunjukkan pelanggaran lingkungan serta polusi udara akibat pembakaran sampah.

Berikut Info Kejadian Semarang akan membahas secara lengkap sekaligus memberikan informatif mengenai penertiban TPA ilegal ini.

Latar Belakang Masalah TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak

Kawasan Brown Canyon dikenal sebelumnya sebagai area bekas galian C yang cukup luas. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, lokasi ini berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah liar atau TPA ilegal.

Keberadaan TPA ilegal ini dilaporkan menimbulkan berbagai masalah seperti bau tidak sedap, pencemaran udara akibat pembakaran sampah secara terbuka, serta pencemaran tanah dan air di sekitarnya.

Masyarakat sekitar juga resah dengan aktivitas ini karena dampak langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan hidup mereka. Selain itu, TPA ilegal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku.

Dampak Lingkungan dan Sosial Dari TPA Ilegal

Aktivitas pembakaran sampah di lokasi TPA ilegal menghasilkan asap tebal yang sangat berbahaya bagi kesehatan warga di sekitarnya. Polusi udara ini dapat memicu berbagai gangguan pernapasan dan penyakit lain. Selain itu, tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari sumber air tanah dan tanah di sekitar lokasi, sehingga merusak lingkungan secara berkelanjutan.

Dari segi sosial, TPA ilegal menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di dekat lokasi dan menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan sampah wilayah tersebut. Keberadaan TPA ilegal juga memperburuk citra daerah karena tidak tertib dalam pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: DPRD Semarang Minta Klarifikasi Dinas Terkait Isu Beras Oplosan Pasar

Kebijakan dan Tindakan Pemprov Jawa Tengah

Pemprov Jateng Tindak Tegas TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di Brown Canyon. Tindakan ini diambil sebagai langkah menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Penertiban melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng dan pemerintah daerah setempat. Fokus utamanya adalah menutup dan membersihkan lokasi TPA ilegal tersebut.

Selain itu, juga dilakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat sekitar. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi praktek pembuangan sampah sembarangan. Pemprov akan menerapkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah sesuai peraturan untuk mencegah TPA ilegal baru.

Tanggung Jawab Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak

Lokasi TPA ilegal yang berada di perbatasan membuat tanggung jawab penanganannya harus melibatkan dua pemerintah daerah yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Namun, hingga saat ini terjadi saling lempar tanggung jawab yang menyebabkan penanganan belum optimal.

Pemprov Jateng berperan sebagai fasilitator dan pengarah agar kedua pemerintah daerah dapat bekerja sama mempercepat proses penertiban dan penyelesaian masalah lingkungan ini. Koordinasi lintas wilayah ini sangat penting untuk memastikan solusi komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di perbatasan Semarang-Demak.

Harapan dan Upaya Berkelanjutan

Penertiban TPA ilegal bukan hanya soal menutup lokasi yang bermasalah, tapi juga harus disertai dengan upaya pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang melibatkan teknologi, regulasi, dan partisipasi aktif masyarakat.

Edukasi kepada warga tentang pentingnya memilah sampah, serta penguatan fasilitas dan layanan pengelolaan sampah resmi dapat membantu mengurangi praktik pembuangan sampah sembarangan. Dengan sinergi semua pihak, kawasan perbatasan Semarang-Demak dapat terbebas dari limbah dan pencemaran akibat TPA ilegal.

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon. Lokasi tersebut berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Penertiban ini bertujuan mengatasi pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi.

Selain itu, tindakan ini juga mencegah dampak buruk polusi udara dan pencemaran. Pemerintah ingin memulihkan kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar. Kerja sama antara Pemprov, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting agar solusi ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Simak dan ikuti terus Info Kejadian Semarang agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari harianmuria.com
  2. Gambar kedua dari www.suaramerdeka.com