Posted in

Sidang Vonis Robig, Penembak Gamma Digelar Hari Ini di PN Semarang

Sidang vonis terhadap Aipda Robig Zaenudin, eks anggota Polrestabes Semarang yang didakwa atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK.

Sidang Vonis Robig, Penembak Gamma Digelar Hari Ini di PN Semarang

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari ini, dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.

Latar Belakang Kasus Penembakan

Kasus yang menjerat Aipda Robig bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, yang mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy dan dua temannya.

Akibat penembakan tersebut, Gamma, yang saat itu berusia 17 tahun satu bulan, meninggal dunia setelah tertembak di bagian pinggul. Sementara itu, dua teman Gamma, yang diidentifikasi dengan inisial AD dan ST, juga menjadi korban dan mengalami luka tembak di dada dan tangan, meskipun mereka berhasil selamat.

Korban lain berinisial S dan A juga disebut mengalami luka di bagian dada dan tangan kiri akibat tembakan yang sama. Dalam persidangan, terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat ditembak oleh Aipda Robig, dan pelajar tersebut juga tidak melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan polisi itu.

Hal ini berbanding terbalik dengan rilis awal dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang menyebut Gamma sebagai pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan anggota polisi.

Belakangan, keterangan dari Kabid Propam Polda Jateng mengonfirmasi bahwa aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak dalam rangka melerai aksi tawuran.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar pada 8 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, menuntut Aipda Robig dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Denda ini apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Status Keanggotaan Polri Aipda Robig

Sebelumnya, pada April 2025, Aipda Robig masih berstatus anggota Polri dan bahkan tetap menerima gaji kepolisian sebesar 75 persen. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa selama proses hukum berjalan dan terdakwa belum dipecat. Hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan namun dikurangi.

Hal ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik di media sosial mengenai status Aipda Robig. Artanto menjelaskan bahwa Aipda Robig masih menjadi anggota Polri, namun remunerasi tidak diberikan dan ia tidak bisa diusulkan pangkat atau melanjutkan pendidikan selama dalam status penahanan proses pidana.

Dalam kasus ini, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan telah dipecat dari kepolisian. Robig pun telah mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Sidang vonis ini menandai satu babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy.

Putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Serta menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme. Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak terdakwa atau jaksa, akan terus menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Dituntut Penjara 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Jalannya Sidang Vonis

Jalannya Sidang Vonis

Sidang vonis pada 8 Agustus 2025, berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Aipda Robig hadir mengenakan kemeja dan peci putih serta celana hitam.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mira Sendangsari membacakan amar putusan yang menyatakan Aipda Robig Zainudin bersalah dan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin​. Selain pidana penjara, Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Hakim menyatakan bahwa Robig divonis melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Dalam menjatuhkan putusan. Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy dan menyebabkan dua orang lainnya. Yaitu anak korban S dan anak korban A, mengalami luka. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah mencoreng institusi kepolisian. Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak-anak.

Penolakan Dalih Pembelaan Terdakwa

Vonis 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig didasarkan pada penolakan majelis hakim atas seluruh argumen pembelaan yang diajukan terdakwa. Dalam dokumen putusan setebal 138 halaman, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari secara sistematis mematahkan satu per satu dalih yang menjadi dasar pembelaan Robig.

Empat argumen kunci Aipda Robig yang seluruhnya ditolak oleh majelis hakim antara lain:

  • Alasan Diskresi: Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mempedomani pelaksanaan penggunaan kekuatan Polri dalam menggunakan senjata api atau tahapan tindakan agresif yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian, atau membahayakan masyarakat.
  • Alasan Terancam: Penolakan ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada perbuatan menyerang kepada terdakwa; mereka hanya melintas dan berpapasan dengan terdakwa.
  • Penyebab Kematian: Hakim Mira menjelaskan bahwa dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP dr Kariadi Semarang hingga hasil autopsi. Disimpulkan korban meninggal akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.

Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari www.inews.id