ASN Pemkot Kota Semarang berinisial A yang menjabat sebagai sekretaris kelurahan diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun.

Dugaan ini mencuat setelah korban menyampaikan pengakuan melalui media sosial dan melaporkannya secara resmi ke Polrestabes Semarang.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan masyarakat.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Isu Pelecehan Seksual ASN Semarang
Viral di media sosial sebuah video pengakuan seorang perempuan berinisial U (19) yang menyebut dirinya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang.
Pelaku diduga adalah ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) di salah satu kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah. Dugaan pelecehan itu mula-mula terbuka ketika U mengunggah cerita serta video melalui akun Instagram @smg_repostt dan @info_semarang_update, pada Minggu malam (6 Juli 2025).
Menurut pengakuan U, pertemuan dengan terduga pelaku bermula lewat aplikasi kencan Omi. Setelah sepakat bertemu, mereka bertemu di sebuah kafe di kawasan Singosari bersama dua orang lainnya. Kemudian pelaku menjemput U menggunakan mobil dinas untuk menuju tempat karaoke.
Di perjalanan, U mengaku mulai mengalami tindakan tidak senonoh di dalam mobil. Sesampainya di tempat karaoke, dugaan pelecehan berlanjut. Video pengakuan itu menimbulkan reaksi luas dari masyarakat, khususnya di Semarang.
Respons Pemerintah Kota Semarang
Setelah kasus ini viral, pihak kepolisian, melalui Polrestabes Semarang, menerima laporan resmi dari korban pada Senin (7 Juli 2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa laporan tersebut tengah didalami dan pihaknya berencana memanggil korban, saksi-saksi, termasuk terduga pelaku untuk pemeriksaan lanjutan.
Di sisi administrasi, Pemerintah Kota Semarang merespons cepat. Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan keprihatinannya dan memerintahkan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) serta Inspektorat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN terduga pelaku.
BKPP juga menyebut bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan.
Baca Juga: 6 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas di Semarang
Etika Pelayanan ASN

Kejadian ini menimbulkan kegelisahan masyarakat mengenai integritas dan etika pejabat publik, terutama ASN yang tugasnya menyentuh pelayanan masyarakat.
ASN adalah pelayan publik yang dipersyaratkan oleh norma hukum dan etika untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini memicu tuntutan agar ASN tidak hanya bertindak benar secara administratif, tapi juga bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Walikota Semarang juga menggarisbawahi bahwa kejadian ini bukan hanya persoalan kepegawaian internal, melainkan juga persoalan sosial yang refleksi budaya dan moral masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter, kesadaran sosial, dan upaya preventif agar tindakan serupa tidak terulang.
Stakeholder pemerintahan diminta lebih aktif mendengarkan suara warga, terutama korban pelecehan atau diskriminasi.
Sanksi Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika pelanggaran disiplin terbukti, terduga pelaku ASN bisa dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ringan, sedang, dan berat tersedia dalam regulasi Disiplin PNS, memperhatikan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi berat termasuk penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan struktural, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Selain dari sisi kepegawaian, ada aspek hukum pidana yang mungkin ditempuh jika terbukti tindakan pelecehan seksual sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan undang-undang tentang perlindungan korban kekerasan seksual.
Pihak korban telah melaporkan ke kepolisian, sehingga proses penyidikan akan menentukan apakah tindakan yang dilakukan terduga pelaku memenuhi unsur pidana.
Pernyataan Bantahan Dari Terduga Pelaku
Terduga pelaku, yang disebut sebagai ASN berinisial A, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva (panggilan Amoy), ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa A telah dipanggil untuk klarifikasi.
Terduga pelaku menyangkal melakukan pelecehan yang dituduhkan. Walau demikian, pihak yang merasa keberatan tetap menuntut proses transparan agar kebenaran dapat diungkap.
Dalam proses klarifikasi administrasi, terduga pelaku mengatakan bahwa interaksi dengan korban tidak seperti yang digambarkan dalam video viral. Namun, detail spesifik atas bantahan belum diumumkan secara rinci oleh pihak terkait.
Pejabat BKPP Kota Semarang juga menyebut bahwa pemeriksaan Inspektorat masih berjalan dan hasilnya akan dijadikan dasar untuk menentukan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.sindonews.com
- Gambar Kedua dari semarang.viva.co.id