PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang memperingatkan warga agar tidak ngabuburit di rel karena terancam sanksi pidana dan denda besar.
Bulan Ramadhan sering dimanfaatkan masyarakat untuk ngabuburit. Namun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Fenomena ngabuburit di rel berpotensi membahayakan keselamatan warga dan perjalanan kereta. Peringatan ini dikeluarkan karena masih banyak warga berkumpul di area terlarang tersebut.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Semarang.
Larangan Keras Dan Ancaman Pidana
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam keselamatan individu yang berada di sana, tetapi juga dapat mengganggu operasional dan keselamatan perjalanan kereta api. Peringatan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan yang mungkin terjadi.
Luqman menambahkan, meskipun Ramadhan, pihaknya masih menemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan bahaya yang mengintai di area tersebut. Oleh karena itu, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan penertiban.
Penting diketahui bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api ini bukan sekadar himbauan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Sanksi Hukum Yang Mengintai
Bagi pelanggar aturan tersebut, sanksi pidana telah menanti. Berdasarkan Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, mereka yang nekat beraktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Selain itu, denda yang harus dibayar juga tidak sedikit, yakni paling banyak Rp 15 juta.
KAI dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas masyarakat di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api itu sendiri. Hal ini menjadi peringatan keras, terutama mengingat frekuensi perjalanan kereta api yang akan meningkat menjelang masa angkutan Lebaran 2026. Keselamatan adalah prioritas utama.
Oleh karena itu, KAI mengimbau warga untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat rekreasi atau berkumpul. Mencari lokasi lain yang lebih aman untuk ngabuburit adalah pilihan terbaik demi menghindari risiko kecelakaan dan jerat hukum yang tidak diinginkan.
Baca Juga: PSEL Jatibarang Belum Jalan, Pemkot Semarang Masih Tunggu Restu Pusat
Upaya Pencegahan Dan Sosialisasi KAI
Sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Edukasi mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel terus digaungkan, termasuk dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas di wilayah Daop 4 Semarang. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran sejak dini.
Selain sosialisasi, KAI juga menjalin kerja sama erat dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di area-area yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Patroli keamanan di jalur kereta api juga diperkuat dengan penambahan personel di titik-titik rawan untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungan perkeretaapian.
Data Kecelakaan Yang Mencekam
Data dari wilayah Daop 4 Semarang menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini. Hingga 26 Februari 2026, telah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia tahun ini. Selain itu, satu orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2025, di mana tercatat 61 kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang, menyebabkan 52 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 11 orang luka ringan. Meski ada penurunan, angka kematian akibat kecelakaan di jalur kereta api masih sangat mengkhawatirkan.
KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan.
Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari semarang.viva.co.id