Posted in

Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Mansion KTV

Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion KTV Bar di Semarang, divonis 8 bulan penjara atas kasus penyediaan layanan prostitusi.

Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi Mansion KTV

Vonis ini disertai denda Rp 250 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Hakim menilai Bambang terbukti terlibat langsung dalam operasional layanan ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan.

Tetap update dengan semua berita terbaru Semarang hanya di Info Kejadian Semarang.

Bambang Raya Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion KTV Bar di Semarang, divonis delapan bulan penjara. Putusan ini terkait kasus penyediaan layanan tari striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam tersebut. Vonis dibacakan pada 12 November 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sudar.

Selain hukuman penjara, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman satu tahun penjara. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hakim menyatakan Bambang terbukti menyediakan tempat, sarana, izin, serta menerima pembayaran atas layanan pornografi, termasuk tarian striptis yang disediakan di Mansion KTV Bar. Perbuatan ini melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Detail Kasus dan Tanggung Jawab Bambang Raya

Dalam persidangan terungkap bahwa Mansion KTV Bar menyediakan empat paket prostitusi yang diatur manajemen, termasuk paket tari telanjang dan open BO (booking online). Bambang sebagai pemilik dan Ketua DPD Hanura Jateng dianggap mengetahui dan menyetujui praktik tersebut.

Hakim mengungkapkan bahwa operasi layanan pornografi di Mansion KTV Bar terorganisir dengan sistem komputerisasi dari front office hingga back office. Bambang memiliki peran utama dalam penyediaan, pengelolaan, dan penerimaan pembayaran atas layanan tersebut.

Meski Bambang berusia 73 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya, hakim menilai terdakwa kurang teliti dan bertanggung jawab dalam mengawasi usaha yang dijalankan. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar norma dan kesusilaan, sehingga dijatuhi hukuman.

Baca juga: Dekranasda Kota Semarang, Perisai Kekayaan Intelektual UMKM Lokal

Respons dan Pendekatan Hukum

Respons dan Pendekatan Hukum

Pengacara Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek, menyatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka berargumen bahwa fakta persidangan belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir dan akan mengevaluasi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding. Baik pihak terdakwa maupun penuntut menghormati proses hukum yang berlaku.

Bambang sendiri sebelumnya mengaku bahwa operasional adalah tanggung jawab pihak lain sesuai perjanjian, namun polisi menemukan bukti keterlibatannya sebagai pemilik dan pengelola yang menyetujui adanya layanan pornografi. Pemeriksaan dan penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh.

Dampak Kasus dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kegiatan layanan yang melanggar hukum namun beroperasi di tempat hiburan mewah. Vonis terhadap Bambang Raya menunjukkan komitmen penegak hukum memerangi praktik prostitusi dan pornografi terselubung.

Meskipun demikian, hakim juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi terdakwa serta belum ada catatan penghukuman sebelumnya. Hal ini tercermin dalam hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan awal.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan malam agar mengelola usahanya sesuai aturan dan norma yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan dapat menjaga moralitas dan menjamin keamanan masyarakat dari praktik ilegal di sektor hiburan.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari wawasan.suaramerdeka.com