Kasus Mbak Ita membuka babak baru dalam pengawasan pejabat publik di tingkat kota dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut bukan hanya soal hukuman penjara. JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 683 juta yang belum dipulangkan. Jika tidak disetorkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti kurungan tambahan selama satu tahun.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Fakta Menarik dan Barang Bukti
Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk membiayai acara Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang sempat viral. Rp 222 juta dipakai untuk hadiah lomba dan Rp 161 juta untuk mengundang penyanyi Denny Caknan. Total Rp 1,883 miliar dari pegawai Bapenda dipakai untuk pendanaan acara tersebut.
Ada pula saksi dari kalangan camat yang mengaku dimutasi setelah perusahaan Martono gagal memenangkan tender proyek di RSWN Semarang. Hal ini diduga bentuk tekanan politik di balik tata kelola proyek pemerintah kota.
Tiga Dakwaan Besar
Dalam sidang pembacaan dakwaan perdana pada 21 April 2025. JPU menjelaskan ada tiga dakwaan utama terhadap Mbak Ita dan sang suami, Alwin Basri:
- Suap dan gratifikasi senilai total sekitar Rp 4 miliar, berasal dari Ketua Gapensi Semarang, Martono (Rp 2 miliar), dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (Rp 1,75 miliar). Untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2024.
- Pemotongan tunjangan pegawai (TPP/iuran kebersamaan Bapenda) yang secara ilegal menyumbang Rp 3,083 miliar kepada Mbak Ita (Rp 1,883 miliar) dan Alwin Basri (Rp 1,2 miliar) dalam periode April–Desember 2023.
- Pemotongan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Semarang senilai Rp 20 miliar dan proyek meja-kursi SD senilai Rp 19,2 miliar. Padahal nilai sesungguhnya Rp 900 juta.
Keseluruhan kasus ini merugikan negara hingga Rp 9 miliar lebih jika dijumlahkan seluruh aliran uang ilegal klien terdakwa.
Suami Dihukum Lebih Berat
Dalam sidang yang sama, suami Mbak Ita, Alwin Basri, dijatuhi tuntutan hukuman lebih berat yakni 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan dua tahun tambahan. Hak politiknya dicabut selama dua tahun setelah pidana selesai.
Jaksa menyebut Alwin menerima uang hingga dua kali penyerahan dari Gapensi. Dia juga disebut sebagai pihak yang mengusulkan anggaran dan menyetujui proyek penunjukan langsung lewat instruksi ke bawahannya melalui birokrasi pemerintah kota.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Perubahan APBD Jateng Guna Perbaikan Infrastruktur
Alur Hukum Selanjutnya
Setelah bacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan bagi Mbak Ita dan Alwin untuk menyampaikan pledoinya di persidangan berikutnya. Kuasa hukum mereka menyebut tuntutan JPU terlalu berat dan akan memperjuangkan pembebasan atau hukuman yang jauh lebih ringan.
Jika vonis hakim nanti sesuai tuntutan, Mbak Ita akan menjalani hukuman minimal enam tahun. Sebagian besar pembelaan akan memfokuskan pada syarat uang pengganti dan fakta bahwa terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya nilai yang meringankan.
Harapan Surat Kota Semarang Bebas Korupsi
Wali Kota Semarang yang baru, Agustina Wilujeng Pramestuti. Menyatakan ingin menjadikan kota sebagai kota bebas korupsi dan belajar dari kasus pendahulunya. Dia berharap kasus Mbak Ita menjadi momentum reformasi birokrasi & transparansi di pemerintahan kota Semarang.
Publik juga mengaitkan kasus ini dengan evaluasi terhadap rezim politik lokal yang dinilai lebih mementingkan pencitraan daripada penguatan sistem pelayanan dan integritas birokrasi.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari www.tvonenews.com