Posted in

Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Warga Semarang Ramai Antre di Samsat

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berakhir 30 Juni 2025, dimanfaatkan ratusan warga Kabupaten Semarang.

Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Warga Semarang Ramai Antre di Samsat

untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Antrean panjang membentuk pemandangan khas di kantor Samsat, menandakan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus besarnya manfaat program ini.

Selain penghapusan denda, program ini juga diiringi kemudahan lain seperti penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II). Berikut Info Kejadian Semarang akan membahas ulasan lengkapnya.

Lonjakan Antrean di Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak

Hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Semarang pada Senin, 30 Juni 2025, menjadi saksi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda.

Sejak pagi hari, ratusan warga sudah mengantre di berbagai loket. Antrian panjang ini menunjukkan betapa banyak masyarakat yang selama ini menunda membayar pajak kendaraan akibat denda yang membengkak.

Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 ini menjadi angin segar, karena menawarkan penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Pelayanan Optimal Samsat Kabupaten Semarang

Menjelang hari terakhir program, Samsat Kabupaten Semarang telah mempersiapkan strategi agar pelayanan tetap lancar meski terjadi lonjakan wajib pajak. Ipda Kurniawan, Kanit Regident Satlantas Polres Semarang, mengatakan bahwa pelayanan cek fisik kendaraan dimulai lebih awal pada pukul 07.00 WIB.

“Kami membuka layanan l

ebih pagi dan menambah petugas secara bergilir untuk memastikan semua wajib pajak terlayani dengan baik di hari terakhir ini,” jelas Ipda Kurniawan. Strategi ini dinilai cukup efektif untuk mengurai antrean panjang sekaligus menjaga kenyamanan wajib pajak yang datang dari berbagai daerah.

Seorang wajib pajak, Asella Ferrari Fanya, mengaku lega karena masih bisa memanfaatkan program pemutihan ini meski harus mengantre lama. “Saya baru bisa mengurus hari ini karena sebelumnya sibuk dengan kegiatan sekolah. Untungnya masih keburu memanfaatkan pemutihan ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Kemudahan Balik Nama dan Penghapusan Bea Balik Nama

Hari Terakhir Pemutihan Pajak, Warga Semarang Ramai Antre di Samsat

Selain pemutihan denda pajak, program ini juga bersamaan dengan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan membuat proses balik nama kendaraan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru tanpa harus membayar bea balik nama yang biasanya cukup besar. Hal ini semakin memicu antusiasme warga untuk segera mengurus balik nama kendaraan mereka pada hari terakhir program.

Seorang pedagang asal Kota Tegal yang memanfaatkan program ini berhasil memangkas tunggakan pajak hingga 10 tahun dari Rp1,4 juta menjadi hanya Rp405.000. Ini menjadi contoh nyata bagaimana program ini membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Dampak Positif Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan piutang pajak kendaraan yang mencapai Rp2,8 triliun, pemutihan pajak menjadi langkah strategis untuk mengurangi tunggakan yang selama ini mengendap.

Program ini bukan hanya memberikan insentif finansial, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraannya tanpa harus terbebani denda yang memberatkan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pendataan dan pengawasan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Pengawasan Ketat Kepada Masyarakat

Meskipun program pemutihan sudah berakhir, pihak kepolisian dan pemerintah daerah tidak akan berhenti mengawasi. Setelah 30 Juni 2025, polisi akan menggelar operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk menindak tegas wajib pajak yang masih menunggak.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda kewajiban pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari sanksi yang akan semakin ketat. Mulai tahun depan, tidak ada lagi program pemutihan denda, sehingga setiap tunggakan akan dikenai denda penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini juga menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk selalu memprioritaskan pembayaran pajak tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus menjaga legalitas kendaraannya di jalan.

Kesimpulan

Hari terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Semarang disambut antusias warga. Mereka memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki tunggakan pajak. Kebijakan penghapusan denda dan pengurangan biaya balik nama menjadi daya tarik utama. Program ini berhasil menarik perhatian masyarakat luas.

Samsat menyediakan pelayanan optimal untuk mengatasi lonjakan wajib pajak. Dukungan aparat kepolisian membantu kelancaran proses administrasi. Namun, masyarakat diingatkan agar tetap taat membayar pajak rutin. Program pemutihan ini tidak akan dilanjutkan lagi di masa depan.

Selain memperbaiki keuangan daerah, pemutihan juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi sistem transportasi yang lebih tertib dan aman di Jawa Tengah. Simak dan ikuti terus Info Kejadian Semarang agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari beritajateng.tv
  2. Gambar Kedua dari semarang.viva.co.id