Posted in

Keluarga Bos Sritex Gugat Kurator, Bawa 152 Bukti Dalam Kasus Lelang Aset

Keluarga Bos Sritex gugat kejelasan dalam proses lelang aset yang tengah dikelola oleh kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Keluarga Bos Sritex Gugat Kurator, Bawa 152 Bukti Dalam Kasus Lelang Aset

Mereka menuding kurator telah melelang tidak hanya aset perusahaan, tetapi juga aset pribadi milik keluarga, dan untuk itu mereka mempersiapkan 152 bukti guna memperkuat gugatan mereka di pengadilan. Dibawah ini akan membahas kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset besar dan pihak-pihak penting di balik salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Kepailitan PT Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal dengan nama Sritex, tengah menghadapi proses kepailitan yang memicu berbagai dinamika hukum dan bisnis. Dalam proses ini, tim kurator ditunjuk untuk menginventarisasi dan melelang aset perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.

Namun, masalah muncul ketika keluarga Lukminto, yang merupakan pemilik dan pengelola utama Sritex, menganggap bahwa ada kekeliruan serius dalam inventarisasi aset tersebut. Mereka menilai bahwa kurator telah memasukkan aset pribadi mereka ke dalam bundel lelang yang seharusnya hanya mencakup aset perusahaan.

Gugatan & Bukti yang Disiapkan Keluarga Lukminto

Sebagai bentuk protes atas dugaan pencampuran aset pribadi ke dalam bundel pailit, dua petinggi Sritex. Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut penghapusan 152 aset pribadi yang selama ini tercampur dalam daftar aset yang akan dilelang oleh kurator. Keluarga Lukminto bahkan menyiapkan sebanyak 152 bukti yang terdiri dari sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan.

Baca Juga:

Pandangan Kurator Mengenai Inventarisasi Aset

Tim kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex menanggapinya dengan sikap hati-hati. Mereka menyatakan bahwa proses inventarisasi aset yang dilakukan pada Februari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan yang berlaku.

Kuasa hukum kurator, Satria, menegaskan bahwa semua prosedur dan perhitungan aset telah dilakukan dengan tepat sesuai aturan hukum. Selain itu, Satria belum bersedia mengomentari potensi dampak gugatan terhadap hak-hak eks buruh Sritex. Pembayaran tunjangan hari raya dan pesangon karena proses hukum masih berlangsung.

Konflik Kepentingan & Dampak Terhadap Kreditur

Konflik Kepentingan & Dampak Terhadap Kreditur

Gugatan keluarga Lukminto tidak hanya berimplikasi pada sengketa aset pribadi, tetapi juga dapat berpotensi. Mempengaruhi proses pembayaran hak-hak kreditur, termasuk karyawan Sritex yang masih menunggu pesangon dan tunjangan hari raya. Sidang yang tengah berlangsung sejauh ini fokus pada pembuktian klaim aset pribadi.

Kuasa hukum kurator memilih tidak berkomentar terkait kemungkinan dampak gugatan terhadap kewajiban perusahaan kepada para kreditur. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja dan kreditur lain yang sangat bergantung pada kelancaran proses kepailitan dan pelelangan aset perusahaan.

Persebaran Aset yang Dipermasalahkan

Aset pribadi yang dipermasalahkan oleh keluarga Lukminto tersebar di beberapa wilayah strategis, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen. Mayoritas aset tersebut sudah memiliki sertifikat lengkap, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menurut kuasa hukum keluarga merupakan bukti sah kepemilikan pribadi mereka. Meski demikian, nilai total dari keseluruhan aset belum dapat dipastikan secara pasti oleh pihak penggugat. Keluarga Lukminto juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti aset pribadi tersebut dengan aset sponsor.

Kesimpulan

Keluarga Bos Sritex gugat yang dikelola oleh kurator di pengadilan pada bulan Mei 2025, beberapa bulan setelah proses inventarisasi aset selesai dilakukan pada Februari 2025. Hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan dengan agenda sidang pembuktian yang menjadi fokus utama.

Para pihak masih menunggu putusan pengadilan yang diharapkan bisa memberikan kejelasan dan solusi terhadap sengketa tersebut. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com