Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda dan pencabutan hak politik. Dibawah ini Info Kejadian Semarang akan memberikan ulasan mengenai mantan Wali Kota Semarang yang dituntut penjara 6 tahun dan hak politik dicabut.
Tuntutan Penjara 6 Tahun dan Denda
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menuntut Hevearita dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun
Sebagai pidana tambahan, Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita selama 2 tahun setelah menjalani masa pidana. Dengan ini, ia dilarang untuk dipilih atau menjabat dalam jabatan publik selama periode tersebut.
Tuntutan ini bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari terulangnya korupsi di masa mendatang.
Modus Korupsi yang Terungkap
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, yang juga merupakan terdakwa. Mereka diduga menerima uang dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.
Total uang yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan publik.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tindak Tegas TPA Ilegal di Perbatasan Semarang-Demak
Tuntutan Untuk Suami Mbak Ita

Suami Mbak Ita, Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai peran Alwin dalam kasus ini lebih dominan.
Alwin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Besarnya tuntutan ini mencerminkan tingkat keterlibatan lebih dalam dan pengelolaan dana ilegal yang kian sistematis.
Tanggapan Mbak Ita dan Kuasa Hukum
Saat tuntutan dibacakan, Mbak Ita beberapa kali terlihat menggelengkan kepala dan tampak emosional. Setelah sidang selesai, ia langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar.
Kuasa hukum Mbak Ita menyatakan bahwa tuntutan tersebut dinilai terlalu berat dan berjanji akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dengan harapan hakim memberikan putusan ringan atau membebaskan.
Implikasi Kasus Bagi Penegakan Hukum
Perkara ini menjadi salah satu bukti konkret komitmen KPK dalam memberantas korupsi pejabat publik. Tuntutan berat terhadap mantan Wali Kota dan keluarganya menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan ditoleransi.
Dengan adanya kasus ini sekaligus dapat membuka mata masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesimpulan
Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang, dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa KPK karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 683 juta dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah masa hukuman selesai.
Suaminya, Alwin Basri, mendapat tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan uang pengganti lebih tinggi. Tuntutan ini menegaskan perjuangan penegakan hukum terhadap korupsi di pejabat publik serta pentingnya efek jera.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.id
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com