Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, mengakui telah setor uang sebesar Rp 4 M kepada Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang.

Penyetoran dana ini dilakukan secara bertahap antara Desember 2022 hingga Januari 2023. Martono menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai “bantuan operasional” kepada Alwin Basri karena dijanjikan akan mendapatkan paket pekerjaan di Pemerintahan Kota Semarang. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Janji Proyek Senilai Rp 500 Miliar dan Permintaan ‘Fee’ 3 Persen
Martono mengungkapkan bahwa penyerahan uang tersebut berawal dari janji yang diberikan oleh Alwin Basri. Dalam sidang, Martono menjelaskan bahwa Alwin menawarkan proyek senilai Rp 500 miliar dari Pemerintah Kota Semarang. Selain itu, Alwin juga meminta “fee” sebesar 3 persen jika Martono mendapatkan jatah proyek.
Jika dihitung, “fee” 3 persen dari proyek senilai Rp 500 miliar bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Janji Alwin Basri cukup meyakinkan Martono, bahkan Alwin menunjukkan beberapa daftar proyek yang disebut akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Martono dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan uang tersebut jika tidak ada janji paket pekerjaan dari Alwin Basri. Martono juga mengaku bahwa Alwin Basri berjanji akan membantunya dalam urusan teknis proyek.
Kronologi Penyerahan Uang dan Dalih ‘Operasional’
Uang sebesar Rp 4 miliar tersebut diserahkan secara bertahap kepada Alwin Basri. Martono menjelaskan bahwa dua kali penyerahan uang masing-masing Rp 1 miliar dilakukan pada Desember 2022, dengan hari yang berbeda. Kemudian, dua pemberian berikutnya masing-masing sebesar Rp 1 miliar dilakukan pada Januari 2023 dan menjelang Lebaran tahun yang sama, sehingga total mencapai Rp 4 miliar.
Martono menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bantuan operasional kepada Alwin Basri. Meskipun demikian, Martono mengaku tidak paham sepenuhnya maksud dari ‘operasional’ tersebut, namun ia tetap datang dan menyerahkan uang.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan apakah salah satu pemberian uang tersebut untuk persiapan pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang. Martono membenarkan hal tersebut dengan jawaban tegas “Siap”.
Baca Juga: PT Pertamina Luncurkan Program UCollect dan RVM di Semarang
Pengakuan Mbak Ita dan Tuntutan Tambahan Alwin Basri

Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, membantah mengetahui suaminya, Alwin Basri, menerima uang Rp 4 miliar dari Martono. Pernyataan ini disampaikan Mbak Ita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (23/6/2025).
Ia secara tegas menyatakan, “Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin”. Mbak Ita juga menanggapi kesaksian Martono tentang aliran dana lain untuk mendukung kegiatannya selama menjabat Wali Kota, dengan menjelaskan bahwa anggaran pelantikan sudah ditanggung oleh Pemerintah Kota dan Provinsi, dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid.
Selain itu, Martono juga mengungkapkan bahwa Alwin Basri kembali meminta uang pada tahun 2024, sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar. Permintaan ini disampaikan Alwin saat dirinya menemui Martono setelah Martono memenangi lelang dua proyek di RS Wongsonegoro Semarang.
Martono tidak merealisasikan permintaan tersebut, dengan alasan ia menganggap Alwin Basri tidak berkontribusi terhadap dua pekerjaan yang dimenangkannya. Martono menyebutkan bahwa Alwin Basri beralasan uang tersebut untuk mengurus perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang saat itu memang sudah mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Implikasi Kasus dan Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini tidak hanya menyeret Martono sebagai terdakwa, tetapi juga melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pasangan ini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara ini. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang ini menjadi titik penting dalam mengungkap dugaan praktik suap dan relasi kuasa dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah.
Keterangan yang disampaikan Martono menjadi bagian penting dari upaya pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. Dengan sidang yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan konfrontasi alat bukti untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Kesimpulan
Pengakuan Martono Setor Rp 4 M kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Ita, telah membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dengan janji proyek senilai Rp 500 miliar dan permintaan “fee” 3 persen. Kasus ini menyoroti praktik “balas jasa” yang terindikasi sistemik.
Meskipun Mbak Ita membantah mengetahui setoran tersebut, proses hukum yang sedang berjalan akan terus menggali kebenaran. Dengan harapan dapat mengungkap keterlibatan semua pihak dan membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN SEMARANG.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari regional.kompas.com