Posted in

Polrestabes Semarang Tetapkan Pria Jaktim Jadi Buronan Penipuan Lagu AI

Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria asal Jaktim sebagai buronan setelah terlibat kasus penipuan bermodus pembuatan dan penjualan lagu berbasis AI.

Polrestabes Semarang Tetapkan Pria Jaktim Jadi Buronan Penipuan Lagu AI

Pelaku memalsukan karya musik dengan meniru suara penyanyi terkenal menggunakan teknologi voice cloning, kemudian menjualnya kepada musisi pemula dan manajemen artis dengan mengaku sebagai komposer profesional berlisensi.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.

Kasus Penipuan yang Menggegerkan

Sebuah kasus penipuan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) mencuri perhatian publik setelah Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria asal Jakarta Timur sebagai buronan.

Pria tersebut diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan teknologi pembuatan suara tiruan berbasis AI untuk memalsukan lagu dan suara artis terkenal.

Ia kemudian menjual lagu tersebut kepada para penyanyi baru, pemilik studio rekaman kecil, serta sejumlah talent management dengan dalih bahwa lagu-lagu tersebut merupakan karya original dan mendapat lisensi resmi untuk didistribusikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku tidak hanya menggunakan kecerdasan buatan sebagai sarana kreatif, tetapi justru menggunakannya sebagai alat untuk meraup keuntungan ilegal.

Industri musik yang masih beradaptasi dengan era digital pun dibuat kelabakan menghadapi maraknya penggunaan AI yang tak dibarengi etika dan peraturan jelas.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa laporan pertama muncul setelah seorang penyanyi indie dari Semarang menyadari bahwa lagu yang ia beli seharga jutaan rupiah ternyata memiliki kemiripan hampir sempurna dengan lagu milik penyanyi terkenal yang sedang viral di media sosial. Dari sinilah rangkaian penyelidikan kemudian dimulai.

Modus Operandi Penipuan

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang berusia sekitar 28 tahun ini memanfaatkan platform kecerdasan buatan yang mampu menirukan suara penyanyi secara sangat realistis.

Ia mengambil instrumen dan melodi lagu-lagu populer, kemudian mengganti liriknya dengan sedikit modifikasi agar terdengar seolah-olah merupakan lagu baru.

Setelah itu ia menggunakan voice cloning AI untuk menyesuaikan vokal dengan karakter gaya penyanyi tertentu baik penyanyi Indonesia maupun luar negeri.

Pelaku juga membuat identitas palsu sebagai komposer profesional yang bekerja sama dengan sejumlah label besar.

Untuk memperkuat keyakinan calon korban, ia menunjukkan portofolio hasil suntingan digital, sertifikat pelatihan palsu, hingga kontrak yang dipalsukan.

Tak hanya itu, ia memanfaatkan sosial media dan marketplace musik digital untuk mempromosikan “karyanya” dengan gaya yang sangat meyakinkan.

Dengan kemampuan presentasi yang baik, pelaku berhasil meyakinkan banyak korban, mulai dari musisi pemula hingga manajemen artis lokal.

Demi memperoleh lagu eksklusif dengan harga lebih murah dibanding karya komposer ternama, banyak pihak tergiur tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya, kerugian materil dari para korban terus bertambah.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Kasus Manipulasi Foto Cabul Berbasis AI

Langkah Serius Polrestabes Semarang

Langkah Serius Polrestabes Semarang

Setelah menerima laporan resmi dari para korban, Polrestabes Semarang segera bergerak mengusut kasus ini. Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui pelacakan transaksi digital dan jejak komunikasi elektronik.

Namun ketika dihubungi, pelaku tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya di kawasan Jakarta Timur.

Pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku sempat melakukan aktivitas perbankan terakhir kali di daerah Bekasi, kemudian jejaknya menghilang.

Berdasarkan hal tersebut, Polrestabes Semarang memasukkan nama pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memperluas pencarian.

Menurut keterangan resmi, setidaknya ada lebih dari delapan korban yang terverifikasi, namun jumlah korban sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak.

Polisi menghimbau masyarakat, terutama pelaku industri musik, untuk segera melapor jika pernah membeli karya dari pelaku dengan alasan “lagu original lisensi AI.”

Imbauan Untuk Masyarakat

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis terkait penipuan, pemalsuan identitas, dan pelanggaran hak cipta. Hukuman yang berpotensi dikenakan dapat mencapai pidana penjara bertahun-tahun serta denda bernilai besar.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi karya digital. Khusus untuk para musisi dan manajemen artis, pengecekan lisensi, kontrak dan legalitas pembuat karya harus menjadi prosedur standar.

Membeli karya musik dengan harga yang terlalu murah dibanding pasaran seharusnya menimbulkan kecurigaan sejak awal.

Kasus ini bukan sekadar persoalan penipuan, tetapi juga gambaran pergeseran dunia kreatif di era teknologi baru. Innovation selalu berjalan lebih cepat daripada hukum, namun etika tetap harus menjadi pegangan utama.

Dengan kewaspadaan dan pemahaman yang benar, teknologi AI dapat menjadi alat untuk memperkaya kreativitas bukan senjata untuk merugikan orang lain.

Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.okezone.com
  • Gambar Kedua dari www.detik.com