Semarang kembali digemparkan dengan aksi preman yang mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya para sopir truk yang kerap menjadi sasaran empuk pemerasan.
Kali ini, aksi nekat seorang preman di kawasan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Timur, berakhir dengan penangkapan. Pelaku yang diketahui bernama DHP (24), warga Semarang Barat, harus berurusan dengan hukum setelah mencoba memalak seorang sopir truk sambil menenteng senjata tajam.
Di bawah ini Info Kejadian Semarang akan membahas kasus penangkapan seorang preman di Semarang yang memalak sopir truk dengan senjata tajam dan akhirnya diciduk polisi.
Modus Preman Jalanan
Kejadian ini terjadi pada 30 Mei 2025, di sebuah titik parkir yang sering dimanfaatkan sopir truk untuk beristirahat atau memperbaiki kendaraan. Korban saat itu tengah sibuk memperbaiki truknya yang mengalami masalah teknis. Dalam kondisi lelah dan fokus, korban tiba-tiba dihampiri oleh seseorang tak dikenal yang langsung menuntut sejumlah uang.
Tidak hanya meminta uang, pelaku bahkan menunjukkan dua senjata tajam yang dibawanya sebagai bentuk intimidasi. Korban yang merasa terancam nyawanya akhirnya memilih untuk melapor ke pihak kepolisian daripada memenuhi permintaan pelaku.
“Pelaku datang membawa sajam dan meminta uang. Ini bentuk pemerasan yang jelas dan sangat mengancam keselamatan korban” ujar Kompol Agung Setiyo Budi, Kasi Humas Polrestabes Semarang dalam keterangan resminya.
Polisi Bergerak Cepat, Identitas Preman Terkuak
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Semarang Timur bergerak cepat melakukan penelusuran berdasarkan keterangan dan ciri-ciri fisik yang diberikan. Berbekal data yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DHP, pemuda yang telah dikenal masyarakat sekitar karena kerap berkeliaran dengan membawa senjata tajam.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi dan tak butuh waktu lama untuk menangkapnya” lanjut Kompol Agung.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit dan pisau panjang yang diduga kuat digunakan untuk mengintimidasi korbannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Semarang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kombinasi KUHP dan UU Darurat
Atas perbuatannya, DHP kini harus mempertanggungjawabkan aksi brutalnya di depan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Tak hanya itu, karena kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa izin, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, menyerahkan barang, atau membuat utang, diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas melarang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, apalagi jika digunakan untuk tindak kriminal. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini pun tak main-main, yakni pidana penjara hingga 10 tahun.
Keamanan Jalanan dan Peringatan Bagi Premanisme
Kasus ini kembali menjadi cermin betapa isu premanisme masih menghantui sejumlah wilayah perkotaan, termasuk Semarang. Preman yang berkeliaran dan memalak sopir truk bukan hanya merugikan secara materiil, tapi juga menciptakan rasa takut yang serius di kalangan pekerja lapangan.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keamanan publik. Tak boleh ada ruang untuk premanisme di kota ini” tegas Kompol Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi dan logistik, untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap bergerak cepat mengamankan pelaku.
Di sisi lain, penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih menjalankan aksi premanisme di jalanan. Kepolisian Kota Semarang juga berjanji untuk meningkatkan patroli rutin di area rawan. Terutama yang sering digunakan sopir truk untuk parkir atau beristirahat.
Kesaksian Korban
Korban dalam insiden ini, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sempat ketakutan ketika diancam dengan senjata tajam. Namun, keberanian untuk melapor justru membuahkan hasil positif.
“Awalnya saya pikir lebih baik kasih uang saja biar cepat selesai. Tapi lama-lama saya mikir, kalau terus begini, nanti mereka datang lagi. Akhirnya saya lapor polisi” ujarnya.
Tindakan korban ini pun menuai apresiasi dari pihak kepolisian, yang menyebutnya sebagai langkah tepat untuk memberantas tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Penutup
Kasus pemalakan oleh preman bersenjata di Semarang menjadi pengingat bahwa keamanan kota bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk bertindak dan melapor. Tindakan tegas terhadap DHP menunjukkan bahwa hukum tidak mentolerir aksi intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, premanisme bisa diberantas hingga ke akarnya. Kini, tinggal bagaimana komitmen semua pihak untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan, agar jalanan Semarang menjadi tempat yang nyaman, bukan ajang teror dari mereka yang merasa bisa bertindak sesuka hati.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Semarang agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari beritajateng.tv