Posted in

Tahanan Pencabulan Tewas Dikeroyok di Polsek Genuk Semarang

Seorang tahanan kasus pencabulan di Polsek Genuk, Semarang, tewas setelah dikeroyok sesama tahanan di dalam sel.

Tahanan Pencabulan Tewas Dikeroyok di Polsek Genuk Semarang

Menurut keterangan resmi dari Polda Jawa Tengah, penganiayaan tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya di dalam sel tahanan. MH sebelumnya ditahan terkait kasus pencabulan. Dua tahanan lainnya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, Propam Polda Jateng tengah menangani kasus ini dan memeriksa anggota Polsek Genuk yang bertugas pada saat kejadian. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terhadap MH diduga terjadi beberapa hari sebelum pengumuman resmi dari Polda Jawa Tengah. MH, yang merupakan tahanan kasus pencabulan, ditemukan dalam kondisi kritis di dalam sel tahanan Polsek Genuk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa MH mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh dua tahanan lainnya. Meskipun upaya medis dilakukan, nyawa MH tidak dapat diselamatkan.

Tindakan Propam Polda Jateng

Menanggapi insiden tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Genuk yang bertugas pada saat kejadian.

Kapolsek, Kanit Reskrim, serta anggota jaga malam tersebut telah diperiksa secara intensif. Selain itu, Propam juga mempersiapkan proses sidang disiplin bagi anggota yang diduga melakukan kelalaian atau pelanggaran prosedur yang menyebabkan terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Aksi Molotov di Semarang, Polisi Bekuk 7 Para Pelaku

Tuntut Keadilan Tahanan

Tuntut-Keadilan-Tahanan 

Keluarga MH, tahanan kasus pencabulan yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Polsek Genuk, Semarang, menuntut agar pihak kepolisian memberikan keadilan secara transparan.

Mereka meminta agar penyebab kematian MH diungkap secara tuntas dan pelaku penganiayaan, baik tahanan maupun pihak yang lalai dalam pengawasan, diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Keluarga menekankan pentingnya akuntabilitas aparat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, masyarakat luas juga menyoroti insiden ini sebagai cerminan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat di sel tahanan. Banyak pihak menekankan bahwa setiap tahanan, terlepas dari status hukum atau kasus yang dihadapi, memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

Tekanan publik terhadap institusi kepolisian diharapkan mendorong perbaikan prosedur keamanan dan pengelolaan tahanan agar keselamatan mereka dapat terjamin, sekaligus menegakkan prinsip keadilan bagi korban.

Implikasi Hukum Tewasnya Tahanan

Tewasnya tahanan MH akibat pengeroyokan sesama tahanan di Polsek Genuk menimbulkan berbagai implikasi hukum bagi aparat kepolisian. Secara hukum, pihak kepolisian yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana apabila terbukti lalai atau tidak menjalankan prosedur pengamanan dengan benar.

Selain itu, pelaku penganiayaan di dalam sel juga dapat dijerat dengan pasal pidana terkait penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, yang ancaman hukumannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, insiden ini menjadi sorotan bagi sistem penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Terjadinya kematian di dalam sel menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur standar operasional, pengawasan petugas, dan perlindungan hak-hak tahanan.

Implikasi hukum jangka panjang mencakup evaluasi internal oleh Propam Polda Jawa Tengah, perbaikan mekanisme pengamanan, serta potensi gugatan hukum oleh keluarga korban terhadap pihak kepolisian jika ditemukan kelalaian yang berakibat pada kematian tahanan.

Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari jateng.jpnn.com
  • Gambar Kedua dari www.detik.com