Posted in

4,7 Juta Kendaraan Di Jateng Nunggak Pajak, Potensi Rp 2,4 T Melayang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dihadapkan pada tantangan serius terkait penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) belakangan ini.

4,7 Juta Kendaraan Di Jateng Nunggak Pajak, Potensi Rp 2,4 T Melayang

Sebanyak 4,7 juta kendaraan di wilayah ini tercatat menunggak pajak, berpotensi menghilangkan pendapatan daerah hingga Rp 2,4 triliun.​ Angka ini mencerminkan celah besar dalam kepatuhan wajib pajak dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penarikan pajak.

Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Semarang.

Potensi Pendapatan Hilang, Angka Yang Mengejutkan

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jateng, Danang Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 16 juta kendaraan yang terdaftar, hanya sekitar 11,3 juta yang patuh membayar PKB. Ini berarti sekitar 4,7 juta kendaraan masih memiliki tunggakan, sebuah jumlah yang signifikan.

Tunggakan pajak kendaraan ini menciptakan potensi kehilangan pendapatan daerah yang sangat besar. Jika semua tunggakan tersebut dapat ditagih, Provinsi Jateng bisa memperoleh tambahan Rp 2,4 triliun. Angka ini vital untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Namun, Danang mengingatkan bahwa angka Rp 2,4 triliun ini belum sepenuhnya potensi riil. Ada banyak faktor yang mempengaruhi validitas data tunggakan, termasuk kondisi kendaraan itu sendiri.

Data Yang Perlu “Dibersihkan”, Realitas Di Lapangan

Danang menjelaskan bahwa tidak semua tunggakan dapat serta-merta dianggap sebagai potensi penerimaan. Banyak kendaraan yang tercatat menunggak sebenarnya sudah tidak ada atau tidak layak jalan lagi.

Beberapa kasus yang ditemui meliputi kendaraan yang telah hancur akibat kecelakaan, hilang dicuri, atau bahkan sudah menjadi “pretelan” alias suku cadang. Mustahil bagi pemilik kendaraan tersebut untuk terus membayar pajak.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng berencana untuk membersihkan data 4,7 juta kendaraan menunggak ini secara bertahap. Proses ini melibatkan eliminasi administratif melalui penghapusan registrasi kendaraan yang sudah tidak relevan.

Baca Juga: Imbas Laka Maut Tol Krapyak, Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan

Strategi Pemprov Jateng, Menekan Angka Tunggakan

Strategi Pemprov Jateng, Menekan Angka Tunggakan

Untuk mengatasi masalah tunggakan ini, Bapenda Jateng telah menyiapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah program “Sengkuyung” yang berfokus pada penagihan aktif dan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, Pemprov juga mengirimkan surat pengingat kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi lupa bayar dan meningkatkan kepatuhan.

Data kendaraan tidak aktif juga akan ditata ulang untuk memastikan akurasi. Ini termasuk pencabutan registrasi kendaraan yang telah dijual atau tidak lagi dimiliki, sesuai prosedur yang berlaku.

Kepatuhan Nasional Dan Karakteristik Kendaraan

Meskipun menghadapi tantangan tunggakan, tingkat kepatuhan PKB di Jateng sebenarnya termasuk yang terbaik secara nasional. Dengan angka kepatuhan 67%, Jateng berada di peringkat kedua setelah DI Yogyakarta (70%).

Karakteristik kendaraan di Jateng yang didominasi oleh sepeda motor juga turut memengaruhi besaran penerimaan. Satu kendaraan roda empat dapat memiliki nilai pajak setara dengan sepuluh sepeda motor.

Perbandingan dengan DKI Jakarta, di mana kendaraan roda empat lebih banyak, menunjukkan perbedaan signifikan dalam kontribusi pajak per unit. Satu mobil mewah di Jakarta bisa menutupi banyak tunggakan sepeda motor.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari jateng.antaranews.com