Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota (Pemkot) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, terus menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, sejumlah saksi dari pejabat Pemkot Semarang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pengaturan anggaran. Namun, Mbak Ita secara tegas menyebut kesaksian para saksi penuh dengan kebohongan, menambah ketegangan dalam proses hukum ini.
Dibawah ini Info Kejadian Semarang akan membahas secara mendalam sidang korupsi Pemkot Semarang yang melibatkan Mbak Ita serta berbagai dinamika dan kontroversi yang muncul selama persidangan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri terdiri dari tiga perkara utama, yaitu:
- Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan yang diduga melibatkan penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Alwin.
- Permintaan uang dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang mencapai Rp 2,4 miliar.
Ketiga perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Pemeriksaan Saksi Pejabat Pemkot Semarang
Sidang menghadirkan sejumlah pejabat Pemkot Semarang sebagai saksi, termasuk Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang. Dalam kesaksiannya, Iswar menjelaskan mekanisme penganggaran di lingkungan Pemkot, khususnya terkait pengadaan meja dan kursi SD dalam perubahan APBD 2023.
Ia juga memberikan keterangan tentang pemberian tambahan penghasilan berupa upah pungut pajak. Namun, Iswar memilih menyebut dirinya sebagai pensiunan PNS sekda tanpa menyebut statusnya sebagai Wakil Wali Kota secara gamblang.
Selain Iswar, Kepala Bapenda Semarang, Indriyasari, juga menjadi saksi penting. Ia mengungkap adanya uang “iuran kebersamaan” dari pegawai Bapenda yang diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin. Uang tersebut berasal dari insentif pemungutan pajak yang dipotong dan disalurkan sebagai tambahan penghasilan bagi pejabat tertentu.
Indriyasari menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan secara berkala, termasuk Rp 300 juta pada akhir Desember 2022 dan triwulan berikutnya.
Baca Juga: Rumah di Gisikdrono Semarang Terbakar, Dua Ledakan Terdengar
Bantahan Mbak Ita Atas Kesaksian Saksi

Mbak Ita secara terbuka membantah tuduhan dan kesaksian para saksi yang menyebut dirinya meminta atau menerima uang dari iuran kebersamaan Bapenda. Ia menilai kesaksian Kepala Bapenda penuh dengan kebohongan dan menyebut sidang tersebut penuh drama.
Menurut Mbak Ita, uang yang disebut-sebut berasal dari dirinya sebenarnya berasal dari Indriyasari sendiri. Ia juga menegaskan tidak pernah mengancam atau memindahkan pegawai ASN terkait kasus ini. Selain itu, Mbak Ita mengaku baru mengetahui suaminya menerima uang dari iuran kebersamaan saat hendak mengembalikan uang tersebut.
Mbak Ita juga menolak keterangan saksi tentang jenis tas yang digunakan untuk mengembalikan uang. Ia menyatakan tas yang dipakai berbeda dan uang tidak dibungkus seperti yang diklaim saksi. Ia menegaskan telah mengembalikan seluruh uang yang diterima, termasuk Rp 1,2 miliar miliknya dan Rp 600 juta milik suaminya.
Drama Sidang Antara Terdakwa dan Saksi
Sidang ini tidak hanya berisi pemeriksaan saksi, tetapi juga diwarnai ketegangan antara Mbak Ita dan para saksi. Mbak Ita beberapa kali menanggapi kesaksian dengan nada keras dan menyebut banyak kebohongan.
Ia juga mempertanyakan kesaksian yang dianggap tidak konsisten dan menimbulkan keraguan. Situasi ini menambah dramatisasi persidangan yang tengah berlangsung, yang menjadi perhatian publik dan media.
Implikasi dan Proses Hukum Selanjutnya
Sidang kasus korupsi ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Kota Semarang, khususnya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pemeriksaan saksi dari pejabat Pemkot dan bantahan keras terdakwa menunjukkan kompleksitas kasus ini.
Proses hukum masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Semarang agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari regional.kompas.com
- Gambar kedua dari www.detik.com