Posted in

Kuasa Hukum Mbak Ita Hadirkan Dua Saksi Ahli, Harap Bebaskan Klien

Dalam upaya membebaskan kliennya dari tuduhan kasus korupsi, kuasa hukum Mbak Ita menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kuasa Hukum Mbak Ita Hadirkan Dua Saksi Ahli, Harap Bebaskan Klien

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembuktian di persidangan pidana yang esensinya adalah mencari kebenaran materiil (materiile waarheaid) sebuah kasus. Keterangan ahli menjadi alat bukti sah yang sangat penting untuk memperjelas suatu perkara pidana demi kepentingan pemeriksaan di pengadilan.

Berikut ini akan membahas bagaimana kuasa hukum Mbak Ita menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang untuk memperkuat pembelaan dan harapannya agar kliennya dibebaskan.

Pentingnya Keterangan Ahli Dalam Persidangan

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dan esensial dalam proses peradilan pidana. Sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Dalam konteks modern, kehadiran ahli semakin dibutuhkan, terutama dalam kasus-kasus kompleks seperti tindak pidana korporasi, kejahatan siber (ITE), kejahatan perbankan, dan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Keahlian dan pengalaman para ahli ini dapat menambah data, fakta, dan pendapat yang dapat membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil.

Kriteria dan Jenis Ahli Menurut KUHAP

KUHAP tidak mengatur secara spesifik mengenai siapa yang disebut ahli, kategori, atau klasifikasi untuk menjadi seorang ahli, namun Pasal 1 angka 28 KUHAP mendefinisikan keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus.

Ini berarti seorang ahli tidak harus memiliki pendidikan formal tertentu, tetapi juga bisa seseorang yang memiliki pengalaman mendalam di bidang tertentu tanpa pendidikan khusus. Pasal 179 KUHAP menyebutkan beberapa kategori ahli, termasuk ahli kedokteran kehakiman, dokter lainnya, dan ahli-ahli lainnya.

Keterangan ahli ini harus disampaikan secara langsung oleh ahli di persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan.

Baca Juga: Mbak Ita Bantah Kesaksian, Sidang Korupsi Pemkot Semarang Memanas

Peran Saksi Ahli Dalam Kasus Mbak Ita

Kuasa Hukum Mbak Ita Hadirkan Dua Saksi Ahli, Harap Bebaskan Klien

Dalam persidangan Mbak Ita, kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memberikan pandangan dan analisis mendalam sesuai dengan bidang keahlian mereka. Yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mendukung argumen pembelaan.

Sebelumnya, dalam kasus ini juga telah diperiksa empat saksi yang meringankan, salah satunya adalah Nik Sutiyani, pensiunan pegawai dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Semarang, yang memberikan kesaksian mengenai bantuan anggaran sebesar Rp 230 miliar untuk mempercantik Kawasan Kota Lama Semarang saat Mbak Ita menjabat sebagai Wakil Wali Kota.

Perlindungan Hukum Bagi Saksi Ahli

Isu perlindungan hukum bagi pemberi keterangan ahli telah menjadi perhatian khusus, terutama setelah adanya gugatan terhadap ahli lingkungan dalam kasus korupsi di Sulawesi Utara. Keterangan ahli sangat rentan untuk digugat karena tidak adanya tolak ukur yang jelas mengenai kebenaran keterangan yang disampaikan.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 memberikan perlindungan bagi ahli yang menyampaikan keterangan di pengadilan. Penting untuk memastikan bahwa ada instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memaksimalkan upaya perlindungan ahli. Sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut akan tuntutan hukum.

Harapan Pembebasan Klien

Kuasa hukum Mbak Ita menghadirkan saksi-saksi ahli untuk memperkuat posisi kliennya di persidangan. Mereka bertujuan meyakinkan majelis hakim bahwa bukti yang ada belum cukup membuktikan kesalahan kliennya. Pembuktian dalam perkara pidana perlu berbagai alat bukti yang saling melengkapi dan tepat guna mendukung keputusan hakim.

Keterangan ahli sangat strategis karena membantu menjelaskan aspek hukum dan fakta yang kompleks. Dengan demikian, majelis hakim dapat memahami duduk perkara secara menyeluruh. Harapannya, langkah ini akan membawa Mbak Ita bebas dari tuduhan korupsi.

Simak dan ikuti terus Info Kejadian Semarang agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar pertama dari www.detik.com
  2. Gambar kedua dari www.suaramerdeka.com