Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Kronologi Penggagalan Penyelundupan
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.
Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa di lokasi, petugas menemukan sebanyak 150 karton rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri dari 120 karton merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer. Seluruh rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai.
Dampak Positif Penindakan Rokok Ilegal
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur strategis seperti Tol Trans Jawa.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi serta akan terus menindaklanjuti modus yang digunakan para pelaku. Megah menyatakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi dan pengawasan intensif di seluruh wilayah kerja.
Baca Juga: Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
Jerat Hukum Bagi Pelaku Penyelundupan

Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kerugian Negara dan Penangkapan Pelaku
Petugas Bea Cukai memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,56 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi cukai akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,79 miliar. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR.
Seluruh barang bukti, termasuk rokok ilegal dan kendaraan, kini diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Peredaran rokok ilegal mencederai persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai operasi dan pengawasan intensif.
Peran Bea Cukai Dalam Aksi Penyelundupan
Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dan masyarakat. Pelaporan dari warga yang mencurigai aktivitas ilegal sangat membantu petugas melakukan operasi dengan target yang tepat.
Penting bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama yang baik, Bea Cukai dapat bekerja lebih efektif dan cepat dalam mengantisipasi praktik-praktik ilegal.
Selain itu, edukasi publik soal bahaya dan dampak rokok ilegal juga perlu digencarkan agar masyarakat lebih sadar memilih produk yang legal dan aman.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari Ekonomi Bisnis – SINDOnews.com