Posted in

Blokir Jalan di Semarang, Akamsi Tantang Satpol PP ke Pengadilan

Warga Perumahan Sinar Waluyo di Semarang heboh karena Ari memblokir Jalan Sinar Mas VII dengan pagar seng.

Blokir-Jalan-di-Semarang,-Akamsi-Tantang-Satpol-PP-ke-Pengadilan

Setelah upaya mediasi gagal, kasus ini berlanjut dengan keterlibatan Satpol PP Semarang yang membongkar paksa pagar tersebut.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Semarang.

Blokir Jalan Oleh Warga Memicu Ketegangan

Pembongkaran pagar seng yang memblokir Jalan Sinar Mas VII dilakukan Satpol PP Kota Semarang pada pagi hari sekitar pukul 09.40 WIB. Pagar setinggi sekitar tiga meter tersebut dipasang oleh Ari dengan alasan sedang membangun rumah. Tindakan ini mengganggu ketertiban umum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Plt Kasatpol PP Marthen Stevanus Dacosta menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan di lokasi. Pihaknya bertindak tegas demi menjaga hak warga lain yang terdampak oleh penyekatan jalan. Langkah ini juga sebagai peringatan agar pembangunan tetap mematuhi aturan kota dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Namun, ketika Satpol PP membongkar pagar, Ari menolak mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Ia bahkan menantang petugas untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan. Marthen menyampaikan bahwa Ari berencana memasang kembali pagar yang baru dibongkar, sehingga pihak Satpol PP siap melakukan tindakan tegas lagi demi menjaga kepentingan umum.

Warga Dibesarkan dan Menolak Jalan Ditutup

Warga Perumahan Sinar Waluyo merasa resah dan kesal dengan aksi Ari yang menutup jalan kampung. Ketua RW 1, Herudianto, berharap masalah ini segera selesai agar jalan yang sebelumnya selebar lima meter bisa kembali digunakan warga secara normal. Ia bersama warga lain mendukung tindakan Satpol PP yang membongkar penghalang jalan demi kepentingan bersama.

Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais, mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap intimidasi yang dilakukan pemilik rumah. Warga merasa terancam dan enggan bertindak sendiri, sehingga keberadaan aparat diperlukan untuk menegakkan ketertiban. Ia menambahkan, warga bahkan menyiapkan opsi menutup akses jalan lain bila masalah ini tidak segera terselesaikan.

Kondisi ini menunjukkan ketegangan yang meningkat antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat luas. Warga berharap proses hukum bisa menjadi jalan penyelesaian agar hak akses jalan tetap terjaga. Langkah tegas dari Satpol PP diharapkan menjadi solusi agar konflik tidak berkepanjangan.

Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Jalan Pemuda Semarang Gegerkan Warga

Satpol PP Tegakkan Aturan dan Fasilitasi Perizinan

Satpol-PP-Tegakkan-Aturan-dan-Fasilitasi-Perizinan

Selain membongkar pagar seng, Satpol PP Semarang juga menemukan pembangunan kandang ayam tanpa izin di atas tebing rumah Ari. Hal ini merupakan pelanggaran tambahan yang akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Petugas membuka ruang bagi Ari untuk mengajukan izin resmi jika ingin melanjutkan pembangunan secara legal.

Marthen menegaskan bahwa tindakan Satpol PP selalu berdasarkan ketentuan hukum. Jika terjadi pelanggaran serupa, pihaknya tidak segan membongkar kembali bangunan yang melanggar. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menegakkan tata ruang dan menjaga kepentingan bersama warga.

Selain itu, Satpol PP juga siap memfasilitasi proses perizinan agar pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merugikan warga lainnya. Langkah ini memperlihatkan komitmen pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memberi kesempatan warga membangun dengan prosedur yang sah.

Mediasi Gagal Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Sebelumnya, mediasi yang dilakukan Polsek Tembalang antara warga, Ari, dan keluarganya tidak mencapai kesepakatan. Ari tetap ngotot menutup akses jalan, sehingga warga dan Satpol PP semakin yakin untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Upaya mediasi gagal memperlihatkan perlunya jalur hukum untuk menyelesaikan konflik.

Ari menantang Satpol PP membawa kasus ini ke pengadilan, menegaskan ketegangan antara warga dan aparat kota. Warga berharap proses hukum dapat memberikan solusi terbaik agar jalan kampung bisa kembali digunakan. Pihak Satpol PP juga menyiapkan langkah hukum sebagai jalan akhir bila penyelesaian secara persuasif tidak berhasil.

Proses hukum di pengadilan diharapkan menjadi titik terang bagi konflik yang berkepanjangan. Hal ini penting agar hak warga untuk akses jalan umum tetap terlindungi, sekaligus menegakkan ketertiban tata ruang di wilayah Semarang. Semua pihak diingatkan untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com