Mami Uthe, yang dikenal juga sebagai Yuliani Sutedi, menjadi sorotan utama penyedia praktik striptis dan prostitusi di Mansion KTV Semarang.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya, termasuk ancaman hukuman enam tahun penjara, sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan. Selain Mami Uthe, pemilik Mansion KTV, Bambang Raya Saputra, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan Mami Uthe menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik ilegal di tempat hiburan malam. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Kasus Striptis Karaoke Semarang
Mami Uthe, atau Yuliani Sutedi, kini menjadi figur sentral dalam skandal penyediaan layanan striptis di Mansion KTV, Semarang. Dengan pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada 26 Juni 2025, Mami Uthe terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Tersangka tiba di Kejari Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jateng.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi pelimpahan Mami Uthe ke kejaksaan pada 26 Juni 2025. Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Mami Uthe dan Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra. Namun, hingga pelimpahan pada 26 Juni 2025, hanya Mami Uthe yang dilimpahkan ke Kejari.
Mami Uthe terlihat mengenakan rompi oranye tahanan dan sesekali tersenyum saat dibawa penyidik Polda Jateng menuju mobil setelah diperiksa. Ia telah ditahan di Rutan Polda Jateng sejak 28 Februari 2025 dan selanjutnya akan dipindahkan ke Lapas Bulu, Semarang Selatan. Alasannya ditahan adalah untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Mami Uthe dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Sarwanto, menjelaskan bahwa Pasal 30 UU Pornografi mengancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara, serta denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 miliar.
Sementara itu, Pasal 296 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 15 ribu. Penyelidikan kasus ini dimulai setelah penggerebekan Mansion KTV pada 27 Februari 2025. Saat penggerebekan, 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ juga dimintai keterangan.
Selain Mami Uthe, pemilik Mansion KTV, Bambang Raya Saputra, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Bambang Raya diketahui memiliki saham 50 persen di Mansion KTV, sementara dua orang lainnya, C dan H, masing-masing memiliki 25 persen.
Baca Juga: 18.000 Umat Katolik Akan Ramaikan Misa Akbar di Stadion Jatidiri Semarang
Modus Operandi dan Paket Layanan ‘Mashed Potato’

Mami Uthe diduga menawarkan berbagai paket layanan kepada pelanggan Mansion KTV, salah satunya dengan kode ‘Mashed Potato’. Menurut Sarwanto, Mami Uthe menjelaskan paket-paket tersebut kepada para tamu pelanggan KTV, yang kemudian disetujui oleh tamu. Dalam paket ‘Mashed Potato’, penarinya tidak menggunakan pakaian dalam.
Tersangka juga menawarkan beberapa paket lain di dalam ruangan, termasuk memperlihatkan para pemandu lagu (LC). Beberapa bukti yang diserahkan dalam tahap dua ini antara lain nota pembayaran, foto LC, ponsel, dan perjanjian kerja.
Dugaan penawaran layanan seksual terselubung ini juga terungkap melalui penggunaan voucher dengan nama kode seperti Herandura, Potatto, dan Mash pottato. Mami Uthe mengaku baru menyadari bahwa paket-paket tersebut adalah jasa pornografi setelah beberapa minggu bekerja.
Mami Uthe Merasa Menjadi ‘Tumbal’
Dalam kasus ini, Mami Uthe merasa dirinya dijadikan ‘tumbal’. Dia melaporkan mantan bosnya, seorang pria berinisial HP, ke Polda Jawa Tengah pada 25 April 2025. YS (Mami Uthe) berdalih bahwa jasa prostitusi yang ditawarkan di Mansion KTV diduga atas perintah HP. Menurut kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, kliennya hanya seorang karyawan yang bekerja atas perintah HP, tetapi malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi.
Angga menjelaskan bahwa HP adalah pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut. YS telah menjadi anak buah HP sejak November 2024. Ketika YS menolak menawarkan jasa tersebut, dia mendapatkan ancaman dan tekanan dari HP. YS bahkan sempat ingin mengundurkan diri pada Januari 2025, namun ditolak oleh HP yang mengancam akan menerapkan denda jika YS keluar secara sepihak. YS juga mengklaim tidak menerima uang sepeser pun dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut.
Angga menyoroti ketimpangan dalam penanganan perkara ini, karena kliennya dijadikan tersangka sementara HP, yang diduga memberikan instruksi, masih bebas berkeliaran. Laporan YS ke Polda Jateng belum ditanggapi selama lebih dari sebulan, meskipun bukti-bukti yang disetorkan sudah sangat jelas. YS juga melaporkan HP ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah pada 2 Juni 2025, karena selama bekerja di Mansion Karaoke, YS tidak mendapatkan hak dasar pekerja seperti BPJS, THR, bahkan gaji terakhirnya belum dibayarkan.
Respons Polda Jateng dan Imbauan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya aduan dari YS dan menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses. Kombes Pol Dwi Subagio juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian, yang hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
Polda Jateng terus mendalami kasus dugaan praktik tarian telanjang (striptease) di M KTV & Bar. Kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Selain proses hukum, Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa legalitas dan perizinan M KTV & Bar.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam di Jawa Tengah agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan menjaga norma kesusilaan. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika kegiatan mereka berpotensi merusak moral masyarakat.
Kesimpulan
Kasus Mami Uthe di Mansion KTV Semarang menyoroti praktik ilegal dalam industri hiburan malam dan tantangan dalam penegakan hukum. Dengan dua tersangka utama dan klaim Mami Uthe sebagai “tumbal,” kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan di balik penyediaan layanan terlarang.
Penanganan kasus ini oleh Polda Jateng menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik-praktik melanggar hukum, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma kesusilaan bagi semua pengelola tempat hiburan.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Mami Uthe Penyedia Striptis di Semarang hanya di INFO KEJADIAN SEMARANG.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com