Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Karaoke, Semarang.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik yang juga pengusaha karaoke. Info Kejadian Semarang akan memberikan ulasan lengkap mengenai kasus ini, yuk simak lebih lanjut!
Penetapan Bambang Raya Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Bambang merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Semarang Selatan.
Ia diduga mengetahui dan menerima keuntungan dari operasional karaoke yang menyediakan layanan tarian striptis dan prostitusi terselubung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa pengunjung dapat memesan paket hiburan bernama “Mashed Potato” seharga Rp5,8 juta yang mencakup pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Paket ini menjadi salah satu bukti kuat praktik ilegal yang terjadi di tempat karaoke tersebut.
Kronologi Penggerebekan dan Penyelidikan
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng pada 27 Februari 2025 malam hingga dini hari 28 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, serta beberapa pengelola yang disebut sebagai ‘mami’ dan ‘papi’.
Penyelidikan selama satu bulan mengungkap adanya praktik striptis dan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat komputer yang digunakan dalam operasional karaoke.
Bantahan dan Klarifikasi Bambang Raya
Bambang Raya membantah tuduhan bahwa dirinya mengelola operasional karaoke secara langsung. Ia mengaku hanya sebagai pemilik gedung dan tidak terlibat dalam aktivitas harian yang dijalankan oleh pihak ketiga dengan inisial C dan H.
Bambang juga menyatakan tidak mendapatkan keuntungan dari layanan hiburan malam (LC), melainkan hanya dari penyewaan ruangan dan penjualan makanan serta minuman. Meski demikian, Bambang mengakui pernah memberikan pinjaman hampir Rp1 miliar kepada pengelola untuk mendukung operasional usaha karaoke tersebut.
Baca Juga: Heboh! Pria Jatim Ditangkap Polisi Usai Pakai Ai Untuk Jual Konten Dewasa
Tanggapan Partai Hanura dan Bantuan Hukum

DPP Partai Hanura menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar, menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Partai juga menyebutkan bahwa tuduhan terhadap Bambang Raya merupakan fitnah dan akan berupaya membela anggota partainya tersebut secara hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP mengenai pelanggaran kesusilaan. Polisi juga masih mendalami apakah para penari striptis yang terlibat merupakan gadis di bawah umur atau tidak.
Polda Jateng telah memasang status cegah terhadap Bambang agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Upaya Penelusuran Aliran Dana dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian tengah menelusuri aliran dana dari praktik striptis dan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke. Hal ini termasuk memeriksa transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung operasional ilegal tersebut.
Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam praktik asusila dan prostitusi, terutama yang melibatkan tokoh publik dan pengusaha besar.
Kesimpulan
Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra. Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke, Semarang. Penetapan ini berdasarkan hasil penggerebekan dan penyelidikan yang mengungkap adanya layanan hiburan ilegal dengan paket striptis berbayar.
Meskipun Bambang membantah keterlibatan operasional, bukti dan keterangan polisi menunjukkan bahwa ia mengetahui dan menerima keuntungan dari usaha tersebut. Partai Hanura memberikan dukungan hukum dan menyebut kasus ini sebagai fitnah, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dan Kedua dari kompas.com