Posted in

Kasus Pria Semarang Tega Jual Bayi Dari Istri Keduanya Rp 8 Juta

Seorang pria asal Semarang, Yudi Surya Pratama (24), ditangkap polisi karena menjual bayi dari istri keduanya seharga Rp 8 juta.

Kasus Pria Semarang Tega Jual Bayi Dari Istri Keduanya Rp 8 Juta

Pada 24 Oktober 2025, publik digemparkan oleh terungkapnya kasus perdagangan bayi yang melibatkan seorang pria asal Semarang, Yudi Surya Pratama (24).

Ia ditangkap oleh Polda Sumatera Selatan setelah diketahui menjual bayi dari istri keduanya seharga Rp 8 juta. Kasus ini mengungkap jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.

Modus Operandi Pelaku

Peristiwa ini bermula ketika Yudi mengomentari unggahan TikTok milik Rizka Dwi Yanti (37) yang menawarkan adopsi bayi. Melalui komunikasi pribadi, Yudi dan Rizka sepakat untuk menjual bayi yang baru lahir dari istri Yudi di Palembang.

Rizka menjanjikan Rp 8 juta sebagai imbalan atas transaksi tersebut. Istri Yudi, yang saat itu tengah hamil, dibawa ke Palembang untuk melahirkan dan menyerahkan bayinya kepada pembeli.

Faktor Ekonomi yang Mendorong Tindak Keji

Dalam pemeriksaan, Yudi mengungkapkan bahwa alasan di balik tindakannya adalah kondisi ekonomi keluarganya yang tidak stabil. Ia mengaku belum memiliki pekerjaan tetap dan hidup serba kekurangan.

“Kami belum punya tempat tinggal, dan hidup kami serba kekurangan,” ujar Yudi saat diinterogasi polisi. Ia juga menegaskan bahwa istrinya setuju dengan keputusan tersebut.

Baca Juga:

Proses Hukum Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Keempat tersangka, yaitu Yudi Surya Pratama, istrinya, serta Rizka Dwi Yanti dan pasangannya Fernando Agustio, kini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi tengah mengumpulkan bukti berupa rekaman komunikasi, saksi, dan dokumen terkait transaksi jual beli bayi untuk memperkuat kasus. Setiap tersangka diperiksa secara intensif guna mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing dalam tindak pidana perdagangan anak ini.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran jaringan perdagangan bayi tersebut.

Proses hukum yang berlanjut ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku sesuai hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan perdagangan anak di wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Jaringan Perdagangan Bayi Terungkap

Selain Yudi Surya Pratama dan istrinya, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap keterlibatan Rizka Dwi Yanti beserta pasangannya, Fernando Agustio, yang berasal dari Palembang.

Kedua pasangan ini diketahui berperan sebagai perantara dan penghubung calon pembeli bayi, dengan rencana menjual bayi tersebut seharga Rp 25 juta.

Rizka mengaku hanya membantu teman-temannya yang sedang mencari bayi, namun polisi mendalami peran aktif mereka dalam transaksi ilegal ini.

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana tunggal, melainkan bagian dari jaringan perdagangan bayi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

Polisi kini terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang menjadi target jaringan ini, serta mengidentifikasi modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Langkah ini penting untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan mencegah praktik perdagangan anak serupa terjadi kembali di masa depan.

Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.okezone.com
  • Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com