Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 18 miliar.

Proyek ini melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yang diduga menerima suap agar perusahaan tertentu memenangkan tender. Dibawah ini Info Kejadian Semarang akan membahas Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap adanya dugaan “titipan bapake,” istilah yang merujuk pada perusahaan yang dititipkan oleh Alwin Basri.
Fakta Sidang dan Pengakuan Saksi
Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah Hendrawan Purwanto, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Semarang. Hendrawan mengungkapkan bahwa proyek pengadaan meja dan kursi tersebut ditetapkan pada Oktober 2023. Dengan nilai sekitar Rp 18 miliar, dan PT Dekasari Perkasa adalah perusahaan pelaksana proyek.
Karena adanya selisih ongkos kirim, dilakukan peninjauan lapangan ke pabrik produsen di Kabupaten Pemalang. Hendrawan juga mengaku menerima gratifikasi berupa uang transport yang diselipkan dalam goodie bag saat kunjungan ke pabrik tersebut, yang kemudian dikembalikan setelah diketahuinya.
Skandal Suap dan Peran “Titipan Bapake”
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Direktur Utama PT Dekasari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap senilai Rp 1,75 miliar kepada Mbak Ita dan suaminya.
Suap tersebut merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 18 miliar. Meski sempat ada permintaan agar uang suap tidak diserahkan karena penyelidikan KPK, uang tersebut tetap dicairkan dan disamarkan sebagai utang direksi perusahaan.
Baca Juga:
Dampak Korupsi dalam Sektor Pendidikan
Kasus ini menyoroti kerentanan sektor pendidikan sebagai ladang praktik korupsi, terutama ketika kekuasaan berada di tangan pejabat yang memiliki kedekatan keluarga. Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam sidang, Mbak Ita bahkan mengaku pernah marah besar kepada suaminya karena diduga ikut campur. Dalam proyek pemerintah, menandakan adanya konflik internal terkait pengelolaan proyek tersebut.
Penahanan dan Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Februari 2025 untuk mendalami keterlibatan mereka dalam pengaturan proyek dan gratifikasi.
Selain kasus pengadaan meja dan kursi, keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung. Di tingkat kecamatan dan permintaan uang dari Wali Kota kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Upaya Perbaikan dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek pengadaan barang dan jasa. Diperlukan pengawasan yang ketat dan transparansi agar tidak terjadi praktik titipan proyek dan suap yang merugikan negara.
Masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan terus mengawal proses hukum agar pelaku korupsi mendapatkan sanksi tegas. Sistem pengadaan dapat diperbaiki demi kepentingan pendidikan dan pembangunan daerah yang lebih baik.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan proyek meja dan kursi SD di Disdik Kota Semarang senilai Rp 18 miliar. Mengungkap praktik titipan proyek yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang dan suaminya. Dugaan suap dan gratifikasi dari PT Dekasari Perkasa sebagai pelaksana proyek menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan integritas. Dalam pengadaan barang dan jasa demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas layanan pendidikan. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.infopublik.id
- Gambar Kedua dari www.detik.com