Kasus deepfake AI yang melibatkan Chiko Radityatama Agung Putra, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, telah menggemparkan Semarang.

Chiko, yang juga merupakan alumnus SMAN 11 Semarang, diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan guru di sekolahnya. Konten tersebut diberi judul “Skandal Semanse” dan disebarkan melalui akun media sosial.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Pengungkapan Asal Foto Korban
Kuasa hukum korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, mengungkapkan bahwa foto-foto yang digunakan dalam konten deepfake tersebut berasal dari media sosial pribadi para korban.
Para korban, yang berusia antara 16 hingga 19 tahun, merasa terkejut dan terhina karena foto-foto mereka diambil tanpa izin dan dimanipulasi sedemikian rupa.
Beberapa di antaranya adalah siswi aktif SMAN 11 Semarang, sementara lainnya merupakan alumni dan guru di sekolah tersebut.
Dampak Psikologis Pada Korban
Para korban mengalami dampak psikologis yang signifikan akibat penyebaran konten tersebut. Beberapa di antaranya merasa malu, cemas, dan takut akan reputasi mereka yang tercemar.
Jucka menyatakan bahwa proses hukum ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Kasus Manipulasi Foto Cabul Berbasis AI
Tindakan Hukum yang Diambil

Pihak kepolisian telah menerima laporan dari 15 korban yang menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam kasus deepfake AI ini. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra.
Beberapa korban telah dimintai keterangan secara langsung untuk memastikan kronologi kejadian dan mengidentifikasi seluruh bukti digital yang digunakan dalam pembuatan konten deepfake.
Selain itu, pihak kepolisian telah menyita sejumlah perangkat digital milik pelaku. Termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tujuannya adalah menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku, memberikan efek jera, serta melindungi hak-hak korban agar tidak mengalami kerugian lebih lanjut.
Tanggapan Dari Universitas Diponegoro
Universitas Diponegoro (Undip) melalui Fakultas Hukum menyatakan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada Chiko atas perbuatannya.
Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Peran Media Sosial dalam Kasus Ini
Kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran konten negatif. Konten deepfake yang disebarkan melalui akun media sosial pribadi Chiko telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan siswa dan guru di SMAN 11 Semarang.
Pihak sekolah dan orang tua diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan media sosial oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Selain proses hukum, upaya pemulihan bagi korban juga menjadi fokus utama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jawa Tengah telah memberikan dukungan psikologis kepada para korban.
Selain itu, edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari teknologi deepfake juga penting untuk diberikan kepada masyarakat. Terutama kepada generasi muda, agar mereka lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.okezone.com
- Gambar Kedua dari www.cnnindonesia.com