Kasus dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Martono, mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 2 bulan atas tuduhan menerima suap terkait proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkot Semarang.
Kronologi Kasus dan Modus Suap
Martono didakwa menerima suap dari proyek penunjukan langsung senilai Rp 16 miliar yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang pada tahun anggaran 2023. Dari total proyek tersebut, Martono menerima fee sebesar 13 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. Uang suap ini diberikan untuk memuluskan pelaksanaan proyek dan mendapatkan jatah proyek dari Pemkot Semarang.
Selain Martono, kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri. Mereka diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar. Martono juga mengaku pernah menyerahkan uang hingga Rp 4 miliar secara bertahap kepada Alwin Basri sebagai bagian dari kesepakatan proyek.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra. Ia menuntut Martono dengan pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Martono juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 245,7 juta yang harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Martono tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jaksa menilai Martono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengakuan Martono dalam Persidangan
Dalam persidangan, Martono mengakui menerima fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh anggota Gapensi Kota Semarang. Ia menyatakan bahwa dana tersebut digunakan sebagai cadangan untuk memenuhi permintaan setoran dari pejabat pemerintah jika diperlukan.
Martono juga mengaku telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 2,5 miliar ke kas daerah Kota Semarang. Pengembalian oleh pelaku setelah mendapat panggilan klarifikasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah terkait.
Baca Juga: Lukisan Bung Karno di Kota Lama: Inspirasi Inklusif & Edukatif Untuk Semua
Deretan Proyek yang Dikerjakan Martono

Martono diketahui pernah mengerjakan sejumlah proyek besar di lingkungan Pemkot Semarang dengan nilai fantastis. Beberapa proyek yang dimenangkan antara lain renovasi Kantor Dinas Perdagangan senilai Rp 700 juta dan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Mangunharjo di Kecamatan Tugu.
Meski sempat mengalami hambatan dalam memperoleh proyek. Martono berhasil mendapatkan rekomendasi dan jatah proyek dari pejabat terkait, termasuk Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang.
Dampak Kasus Terhadap Pemerintah Kota Semarang
Kasus suap ini mencoreng citra pemerintahan Kota Semarang dan menimbulkan keprihatinan publik terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pemerintah Kota Semarang telah berupaya melakukan audit dan pengembalian dana hasil temuan BPK. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dan pejabat agar menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi demi pembangunan yang bersih dan berkelanjutan.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Dengan tuntutan yang diajukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pengadilan diharapkan dapat menegakkan hukum secara tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengadaan proyek agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulan
Martono, mantan Ketua Gapensi Semarang, dituntut 5 tahun 2 bulan penjara atas kasus suap proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang dengan nilai fee mencapai Rp 1,4 miliar. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Martono juga mengaku telah mengembalikan sebagian uang hasil fee tersebut setelah mendapat panggilan BPK.
Kasus ini menyeret pula mantan Wali Kota Semarang dan suaminya yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan demi kemajuan Kota Semarang.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang, termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari tirto.id