Permohonan banding Aipda Robig resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah permohonan bandingnya ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.

Sidang yang digelar secara tertutup di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 14 Agustus 2025, memutuskan bahwa Robig telah melakukan pelanggaran etik yang merusak citra institusi Polri.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Semarang.
Kronologi Kasus Penembakan
Pada Minggu, 24 November 2024, Aipda Robig terlibat dalam insiden penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, yang dikenal dengan nama Gamma Rizkynata Oktavandy. Akibat peristiwa tersebut, Gamma meninggal dunia, sementara dua siswa lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini terjadi di kawasan perumahan elite di Semarang pada dini hari, dan sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat.
Setelah kejadian, Robig ditangkap dan menjalani proses hukum. Majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 15 tahun atas tindakan penembakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak dalam kondisi terancam. Selain itu, Robig juga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Sidang Kode Etik Polri Penolakan Banding
Setelah dijatuhi sanksi PTDH, Aipda Robig mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut. Sidang banding digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Polda Jawa Tengah. Sidang berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Rio Tangkari, dengan anggota dari Itwasda, Propam, dan Kompolnas.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai bahwa Robig telah melakukan pelanggaran etik yang serius, yaitu menembak siswa yang tidak dalam kondisi membahayakan dan tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata api.
Selain itu, tindakan tersebut juga merusak citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan Robig ditolak, dan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tetap berlaku.
Baca Juga: Desakan Makin Keras! Bupati Sudewo Diminta Segera Angkat Kaki Dari Jabatan
Reaksi Keluarga Korban
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda Robig disambut positif oleh berbagai pihak, terutama keluarga korban dan masyarakat umum. Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga mendesak agar proses hukum terhadap Robig segera dilanjutkan. Termasuk proses pidana yang sedang berjalan. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan kode etik yang berlaku.
Implikasi Terhadap Institusi Polri
Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di tubuh Polri. Tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan kode etik dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Polri diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak anggota yang melanggar kode etik. Serta meningkatkan pelatihan dan pembinaan kepada seluruh anggotanya agar selalu bertindak profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda Robig diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak akan ditoleransi. Selain itu, diharapkan juga agar proses hukum terhadap Robig segera diselesaikan, dan jika terbukti bersalah. Ia harus dijatuhi sanksi pidana yang setimpal.
Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi. Polri harus terus berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.
Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Semarang. Termasuk perkembangan infrastruktur, kasus kriminal, dan aktivitas masyarakat. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari daerah.sindonews.com