Posted in

Sidang Demo May Day, Lima Mahasiswa Terancam 3 Bulan Penjara

Sidang kasus demonstrasi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu dini hari.

Sidang-Demo-May-Day,-Lima-Mahasiswa-Terancam-3-Bulan-Penjara

Lima mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut dituntut hukuman penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran .

Tuntutan Jaksa 3 Bulan Penjara Untuk Setiap Terdakwa

Dalam sidang, Jaksa Supinto Priyono menegaskan bahwa kelima mahasiswa dituntut hukuman penjara masing-masing 3 bulan. “Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan,” kata Supinto. Selain itu, jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan hingga proses persidangan selesai.

Supinto menjelaskan bahwa barang bukti turut dibacakan dalam persidangan, antara lain sejumlah tanaman yang rusak dan pakaian yang dikenakan oleh para terdakwa saat melakukan aksi. Hal ini menjadi bukti kuat terkait kerusakan yang terjadi selama demonstrasi berlangsung. Jaksa menekankan bahwa tindakan melawan petugas menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan.

Dasar Hukum Tuntutan

Sebelumnya, para mahasiswa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas

Namun, dalam tuntutannya, jaksa hanya menggunakan Pasal 216 KUHP sebagai dasar tuntutan. Pasal ini mengatur sanksi bagi seseorang yang tidak menuruti perintah sah dari petugas yang berwenang. Dengan kata lain, fokus jaksa adalah pada aspek ketidakpatuhan terhadap perintah petugas selama demonstrasi.

Baca Juga: PLN Beritahukan, Pemadaman Listrik Terencana di Semarang Timur

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Faktor-yang-Meringankan-dan-Memberatkan

Jaksa Supinto Priyono juga menyebutkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan. Yang memberatkan, para terdakwa disebut melawan petugas saat demonstrasi berlangsung. Tindakan ini dianggap memperburuk kondisi dan menimbulkan risiko bagi keamanan petugas dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, ada faktor yang meringankan. Kelima mahasiswa dilaporkan telah mengganti kerusakan barang milik Pemerintah Kota Semarang yang terjadi selama demonstrasi. Hal ini menjadi pertimbangan agar hukuman tidak terlalu berat, sekaligus mencerminkan itikad baik para terdakwa dalam memperbaiki kesalahan mereka.

Proses Persidangan dan Agenda Selanjutnya

Sidang kasus demonstrasi May Day ini belum selesai. Agenda berikutnya akan berfokus pada pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka. Dalam pembelaan, kemungkinan akan dibahas mengenai niat para mahasiswa, hak mereka untuk menyampaikan aspirasi, serta apakah hukuman yang diajukan jaksa sesuai dengan prinsip keadilan.

Penasihat hukum para terdakwa berpeluang untuk mengajukan keberatan terhadap tuntutan, atau menekankan hal-hal yang dapat meringankan hukuman, seperti faktor usia, rekam jejak akademik, serta kontribusi positif para mahasiswa bagi masyarakat. Selain itu, persidangan juga akan memeriksa bukti-bukti tambahan dan kesaksian yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua hal yang sering menjadi perdebatan hak mahasiswa untuk menyuarakan pendapat melalui demonstrasi, dan batasan hukum terkait keamanan dan ketertiban publik. Hasil persidangan nanti diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus menegaskan aturan hukum yang berlaku bagi aksi unjuk rasa di Indonesia.

Kesimpulan

Lima mahasiswa terdakwa demonstrasi May Day di Semarang dituntut 3 bulan penjara dengan dasar Pasal 216 KUHP, mempertimbangkan tindakan mereka melawan petugas dan kerusakan yang terjadi, meski ada faktor meringankan berupa penggantian kerugian. Proses persidangan masih berlanjut dengan pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum, yang akan menentukan keputusan akhir hakim.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.ocm
  2. Gambar Kedua dari kompas.com