Posted in

Terungkap! SIM Sopir Bus Cahaya Trans Diduga Palsu Usai Laka Maut Di Tol Semarang

SIM sopir Bus Cahaya Trans diduga palsu usai kecelakaan maut di Tol Semarang. Polisi mendalami keabsahan dokumen pengemudi.

Sopir Bus Cahaya Trans

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang membuka fakta mengejutkan. Keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir kini dipertanyakan dan diduga tidak resmi. Temuan ini langsung memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, mengingat aspek legalitas pengemudi menjadi kunci keselamatan transportasi umum dan perlindungan bagi para penumpang.

Simak kabar terkini seputar Semarang yang sedang viral, hanya di Info Kejadian Semarang.

Dugaan SIM Palsu Sopir Bus Cahaya Trans Terungkap

Penyelidikan kecelakaan maut di Tol Semarang yang menewaskan 16 orang kembali menemukan fakta krusial. Kepolisian mengungkap bahwa (SIM) B1 Umum milik sopir Bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), diduga tidak sah atau palsu. Temuan ini muncul setelah dilakukan pendalaman administratif terhadap dokumen pengemudi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, menjelaskan bahwa SIM tersebut tercatat dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan kejanggalan serius.

Polda Sumatera Barat serta Polresta Padang secara lisan menyatakan tidak pernah menerbitkan SIM B1 Umum atas nama Gilang. Untuk memperkuat temuan tersebut, kepolisian tengah menunggu rilis resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui Laboratorium Forensik (Labfor).

Polisi Dalami Unsur Pidana Tambahan

Selain dijerat sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, Gilang berpotensi menghadapi jeratan hukum tambahan jika terbukti menggunakan SIM palsu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu merupakan tindak pidana tersendiri.

Menurutnya, kepolisian akan memeriksa secara menyeluruh asal-usul SIM tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Pendalaman ini menjadi penting mengingat profesi pengemudi angkutan umum memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Pegawai Bank BUMN Ditahan di Semarang, Tipu 10 Anggota TNI

Kronologi Kecelakaan Maut Di Tol Semarang

Kronologi Kecelakaan Maut Di Tol Semarang 700

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV melaju dari Jakarta menuju Yogyakarta sebelum akhirnya menghantam pembatas jalan di tikungan jalur penghubung.

Menurut keterangan Basarnas Semarang, bus melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali. Dari total 34 penumpang di dalam bus, 16 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi maupun setelah dievakuasi ke rumah sakit, sementara 18 lainnya selamat dengan berbagai tingkat luka.

Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari Basarnas, kepolisian, dan tenaga medis, mengingat kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan parah.

Sopir Resmi Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas

Kapolrestabes Semarang menetapkan Gilang sebagai tersangka kecelakaan maut Tol Semarang berdasarkan bukti awal, keterangan saksi, dan hasil visum. Ia dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, sebagai upaya penegakan hukum dan peringatan keselamatan transportasi.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari semarang.viva.co.id