Posted in

Vonis Ringan Tiga Terdakwa PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Tuntut Keadilan Lebih Tegas

Kematian dr. Risma Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), masih menyisakan duka.

Vonis Ringan Tiga Terdakwa PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Tuntut Keadilan Lebih Tegas

Vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan yang berujung pada kematian dr. Risma membuat keluarga kecewa dan merasa keadilan belum ditegakkan secara maksimal. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran .

Vonis Ringan Untuk Tiga Terdakwa PPDS Undip

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, dan masing-masing 9 bulan untuk terdakwa Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, yang berstatus staf dan senior PPDS. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lebih berat.

Keputusan hakim dianggap tidak memberi efek jera yang cukup bagi para terdakwa. Taufik dinyatakan terbukti melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap mahasiswa PPDS dengan memungut iuran tanpa dasar hukum. Sedangkan dua terdakwa lain juga terlibat dalam praktek pungli di lingkungan studi tersebut.

Keluarga almarhum dr. Risma merasa vonis ini belum mencerminkan keadilan yang diharapkan. Mereka menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius.

Kekecewaan Keluarga Dan Pendapat Kuasa Hukum

Kuasa hukum keluarga dr. Risma, Yulisman Alim, mengungkapkan bahwa vonis hakim terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Ia menilai hukuman seharusnya minimal lima tahun penjara untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Meski menghormati keputusan pengadilan, keluarga merasa belum puas dan bertekad menuntut keadilan. Mereka berharap proses hukum bisa dilanjutkan hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan kedokteran dan menjaga integritas program PPDS.

Sementara itu, pengacara para terdakwa menegaskan bahwa kasus pemerasan yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2022 dan tidak berhubungan langsung dengan kematian dr. Risma. Mereka juga menolak keterkaitan vonis dengan isu perundungan yang menggemparkan publik.

Baca Juga: Sidang Demo May Day, Lima Mahasiswa Terancam 3 Bulan Penjara

Latar Belakang Kasus Dan Dampak Pada PPDS Undip

Vonis Ringan Tiga Terdakwa PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Tuntut Keadilan Lebih Tegas

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi FK Undip, yang berakibat pada meninggalnya dr. Risma Aulia. Kementerian Kesehatan sempat menghentikan sementara program PPDS Anestesi di RS Dr. Kariadi Semarang terkait persoalan ini.

Berbagai pihak, termasuk fakultas dan rumah sakit, mengakui adanya praktik perundungan tersebut dan berjanji untuk memperbaiki sistem agar tidak terjadi lagi. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi institusi pendidikan kedokteran untuk menjaga etika dan moralitas dalam proses pembinaan mahasiswa.

Keluarga dr. Risma juga melapor ke Polda Jawa Tengah dengan harapan kasus ini mendapat perhatian serius dan menjadi momentum untuk perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis.

Harapan Menuju Keadilan Dan Perbaikan Sistem

Vonis yang dijatuhkan merupakan awal dari penegakan hukum, tapi kekecewaan keluarga menyiratkan kebutuhan akan keadilan yang lebih tegas. Mereka menuntut agar perlakuan dan sistem perundungan seperti ini dihilangkan demi keselamatan mahasiswa dan kualitas pendidikan.

Pihak kampus dan kementerian kesehatan diharapkan memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada mahasiswa. Program pendidikan kedokteran harus menjadi lingkungan yang sehat dan mendukung perkembangan profesionalisme calon dokter.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia untuk menjalankan sistem yang adil dan profesional, tanpa adanya praktek pemerasan ataupun perundungan yang merugikan mahasiswa dan reputasi pendidikan.

Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com