Ditresnarkoba Polda Jateng meringkus tiga pengedar pil koplo di Semarang, menyita sabu dan puluhan ribu pil.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng meringkus tiga pengedar obat terlarang di dua indekos di Sumberrejo, Meteseh, Tembalang, Semarang. Polisi menyita 0,76 gram sabu dan 99 ribu pil koplo. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Simak beragam informasi menarik dan berkenaan berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Semarang.
Penangkapan Berawal Dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Ditresnarkoba Polda Jateng. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkoba yang proaktif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Y.S. Susanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial DN, YD, dan RF ditangkap pada hari Senin (2/2) lalu. Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda, namun masih dalam satu area di Sumberrejo. Operasi penangkapan ini terencana dengan matang dan dilakukan dengan cermat.
Tersangka pertama, DN, diamankan dan digeledah pada pukul 13.00 WIB di Rumah Kos Sumberrejo, Kelurahan Mateseh, Kecamatan Tembalang. Dari tangan DN, polisi mengamankan 3 ribu butir obat yang dibungkus plastik dan satu unit handphone, menjadi bukti awal yang kuat untuk pengembangan kasus.
Barang Bukti Fantastis Dari Para Tersangka
Dari penggeledahan terhadap tersangka DN, polisi berhasil menyita 3 ribu butir obat terlarang. Barang bukti ini menjadi indikasi awal keterlibatan DN dalam jaringan peredaran. Penemuan ini memicu pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap serta menggeledah dua tersangka lainnya, yaitu YD dan RF. Keduanya diamankan di lokasi yang berdekatan di Sumberrejo, Mateseh, Kecamatan Tembalang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DN.
Dari tangan YD, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan, meliputi sabu seberat 0,76 gram, 30 butir ekstasi dengan berat 11,7 gram, serta dua kardus berisi puluhan ribu pil putih berlogo Y. Secara total, dari YD ditemukan 47 ribu butir pil koplo. Penemuan ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Baca Juga: Geger Pedurungan! Rumah Kosong di Semarang Terbakar Saat Pemilik Pergi
Peran Para Tersangka Dan Jeratan Hukum
Guntur menegaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka memiliki tugas masing-masing untuk memastikan obat atau narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Ini menunjukkan adanya struktur dalam jaringan peredaran mereka.
Laboratorium Forensik telah mengkonfirmasi bahwa barang bukti sabu mengandung metamfetamin, ekstasi mengandung MDMA, dan 99 ribu pil putih berlogo Y mengandung trihexyphenidyl, yang terdaftar sebagai obat keras. Meskipun awam menyebutnya pil koplo, nomenklatur resminya adalah obat-obatan berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kombes Yos Guntur menekankan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius. Pidana yang menanti mereka bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 2 miliar.
Hukuman berat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran narkoba secara tegas. Penerapan pasal-pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun demikian, tidak ditemukan indikasi adanya industri rumahan atau pabrik pembuatan narkoba di lokasi penangkapan. Indekos tersebut hanya digunakan sebagai tempat tinggal para tersangka. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka kemungkinan besar adalah bagian dari jaringan yang lebih besar di luar lokasi penangkapan.
Simak berita update lainnya tentang Semarang dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Semarang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari ekspostimes.com